ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPU Daerah Rekrutmen Petugas KPPS Pilkada 2024! Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sabtu, 14 September 2024 | 14:13 WIB
MF
MF
Penulis: Muhammad Fakhruddin | Editor: DIN
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) Andi Tenri Sompa saat mengikuti simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 di Banjarmasin, beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) Andi Tenri Sompa saat mengikuti simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 di Banjarmasin, beberapa waktu lalu. (Antara/Firman)

Jakarta, Beritasatu.com - Sejumlah daerah membuka rekrutmen petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar 27 November 2024.  Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dilaksanakan pada 17-21 September 2024, dilanjutkan penerimaan pada 17-28 September 2024.

Lalu, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada 5-7 Oktober 2024 dan penetapan dan pelantikan anggotanya pada 7 November 2024. Sejumlah KPU daerah mulai mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota KPPS, di antaranya KPU Batang, KPU Jakpus, KPU Jepara, KPU Kalsel, KPU Kota Yogyakarta, KPU Sulut, KPU Pasaman Barat, dan KPU Jembrana.

"Sebentar lagi kita melakukan perekrutan KPPS untuk petugas Pilkada 2024," kata Ketua KPU Kota Jakarta Pusat Efniadiansyah usai Sosialisasi Peraturan Pembentukan Badan Adhoc serta Koordinasi Jadwal rekruitmen KPPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 dengan Stakeholders Tingkat Kota Jakarta Pusat di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/9/2024).

ADVERTISEMENT

Terkait persyaratannya petugas KPPS Pilkada 2024, kata Efni tidak jauh berbeda dengan petugas KPPS semasa Pemilu awal 2024 yakni syarat utama pastinya memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sesuai dengan domisili yang bersangkutan. "Pendaftarannya juga terbuka untuk umum, mulai kalangan muda, yang sudah berpengalaman hingga penyandang disabilitas," kata Efni.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menambahkan pendaftaran akan dibuka pada 17–28 September 2024, sedangkan pendaftaran di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa dan kelurahan dengan menyerahkan dokumen persyaratan.

"Untuk dokumen persyaratan apa saja akan diumumkan PPS pada 17–21 September 2024 di masing-masing balai desa dan kelurahan, juga di media sosial PPS," ujarnya.

Sejumlah persyaratan pendaftaran calon anggota KPPS, yakni fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan rumah sakit, puskesmas atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol, daftar riwayat hidup, foto berwarna ukuran 4x6, serta beberapa surat pernyataan.

Nantinya, PPS akan melakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 18–29 September 2024. Sedangkan hasil penelitian administrasi diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024.

Masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS pada 30 September hingga 5 Oktober 2024.

PPS akan mengumumkan hasil seleksi calon anggota KPPS pada 5–7 Oktober, kemudian menetapkan dan melantik anggota KPPS pada 7 November 2024.

"Setelah pelantikan akan dilakukan bimbingan teknis terhadap semua anggota KPPS terkait penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pemungutan suara, serta materi lain misalnya kode etik KPPS," ujarnya.

Setelah rakor dengan pemangku kepentingan, KPU juga menggelar rapat kerja dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada hari yang sama terkait persiapan yang harus dilakukan PPK dan PPS perihal perekrutan KPPS.

Berikut ini, syarat menjadi petugas KPPS Pilkada 2024:

Warga Negara Indonesia (WNI).
Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan.
Tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.
Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon