ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

RUU Pemilu Kemungkinan Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2021

Senin, 22 Februari 2021 | 18:17 WIB
CP
CP
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: PAAT
Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang revisi Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu kemungkinan akan dicabut dari Program Legislasi Nasional (prolegnas) Prioritas 2021. Meski, Prolegnas Prioritas 2021 belum juga ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Demikian disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas dalam acara rilis survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) bertajuk "Evaluasi Publik terhadap Kondisi Nasional dan Peta Awal Pemilu 2024", Senin (22/2/2021).

"Saat ini RUU Pemilu masih masuk prolegnas sekalipun belum ditetapkan dalam paripurna DPR. Berdasarkan hasil komunikasi kami dengan fraksi-fraksi, kemungkinan besar RUU Pemilu akan di-drop dari prolegnas," kata Supratman.

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut menegaskan partainya sependapat dengan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berharap agar UU Pemilu tidak direvisi.

ADVERTISEMENT

"Gerindra pun sependapat dengan Presiden Jokowi. UU Pemilu yang kita hasilkan 2017, kita jalankan dulu. Kalau ada hal kurang, nanti kita sempurnakan," ucap Supratman.

Supratman menuturkan, awalnya pimpinan fraksi mendukung revisi UU Pemilu. Lalu, ada perubahan yaitu menolak UU Pemilu dibahas.

"Ini soal hitungan-hitungan partai. Strategi partai dalam hadapi Pemilu 2024," kata Supratman.

Supratman menyebut beberapa isu menarik dalam RUU Pemilu yaitu persoalan ambang batas partai mengusung calon presiden atau presidential threshold (pres-T). Kemudian, adanya kekhawatiran partai menengah ke bawah apabila ambang batas partai lolos ke parlemen atau parliamentary threshold (PT) dinaikkan.

"Memang ada 6 isu krusial. Itu punya konsekuensi. Paling berat itu alokasi kursi per dapil. Bisa dibayangkan kalau PT dinaikkan, alokasi kursi per dapil dikecilkan dari 3-10 jadi 3-8 atau 3-6, itu akan sederhanakan partai," ucap Supratman.

Supratman menyatakan, RUU Pemilu masih berpeluang untuk dibahas. Namun, isu Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2022 dan 2023, dipisahkan dari pembahasan RUU Pemilu.

"Dinamikanya cukup tinggi. Kita tunggu hasil keputusan pimpinan partai masing-masing," kata Supratman.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

DPR Tolak RUU Pemilu Diambil Alih Pemerintah

DPR Tolak RUU Pemilu Diambil Alih Pemerintah

NASIONAL
Puan Akui Pembahasan Revisi UU Pemilu 2029 Makin Mepet

Puan Akui Pembahasan Revisi UU Pemilu 2029 Makin Mepet

NASIONAL
DPR Tolak Perubahan Pengusul RUU Pemilu

DPR Tolak Perubahan Pengusul RUU Pemilu

NASIONAL
RUU Pemilu Mandek, Nasib Pemilu 2029 Terancam?

RUU Pemilu Mandek, Nasib Pemilu 2029 Terancam?

NASIONAL
RUU Pemilu: PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Ideal 38 Kursi

RUU Pemilu: PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Ideal 38 Kursi

NASIONAL
PKB Minta Parpol Sepakat Soal Ambang Batas Parlemen

PKB Minta Parpol Sepakat Soal Ambang Batas Parlemen

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon