Unjuk Rasa Ricuh di Malang, 107 Orang Ditangkap
Malang, Beritasatu.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap 107 orang seusai kericuhan saat aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh pendukung Arema FC atau Aremania.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (29/1/2023) malam, mengatakan, 107 orang yang ditangkap tersebut diduga berada di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat aksi unjuk rasa berlangsung.
"Saat ini masih dalam pendalaman Polresta Malang Kota. Jika tidak ada kaitan dan perbuatan melawan hukum, akan kami pulangkan ke pihak keluarga," kata Budi.
Aksi unjuk rasa yang digagas oleh kelompok Arek Malang Bersikap pada Minggu (29/1/2023) sekita pukul 11.30 WIB berakhir ricuh.
Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Kecamatan Klojen, Kota Malang mengalami kerusakan.
Massa aksi yang menggunakan pakaian serba hitam itu melempar batu ke arah Kandang Singa yang juga sekaligus official store Arema FC. Official store Singo Edan mengalami kerusakan cukup parah dan dilaporkan ada tiga orang yang mengalami luka-luka.
Budi menjelaskan pihaknya akan melakukan langkah penegakan hukum dan menangkap pelaku aksi unjuk rasa yang anarkis, termasuk mendalami adanya aktor intelektual di balik aksi yang dilakukan tersebut.
Sumber: ANTARA
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kebakaran Landa Pasar Kemiri Muka Depok
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Tual Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami
Kepercayaan Rakyat Modal yang Sangat Penting bagi PDIP
Francesco Bagnaia Juara MotoGP Portugal, Marquez Crash
Jerman vs Belgia: Cedera Paksa Courtois Absen Hadapi Tim Panser
Piutang Landai, JACCS MPM Finance Cetak Laba Rp 100 Miliar
Polda Metro Jaya Cegah 6 Tawuran Sepanjang Ramadan
