Lika-liku Reformasi Pajak
Jumat, 23 Januari 2026 | 16:59 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR M Hanif Dhakiri menyebut reformasi pajak melalui sistem Coretax sudah berada di jalur yang benar. Namun, perlu dibarengi juga dengan pembenahan sumber daya manusia (SDM) internal DJP, terutama dalam hal peningkatan integritas serta pengawasan.
Hanif juga menyoroti kendala struktural dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang turut menghambat penindakan tegas terhadap pegawai DJP bermasalah.
"Komisi XI melihat memang ada kendala struktural, terutama akibat keterbatasan dalam UU ASN yang membuat penindakan disiplin, termasuk pemberhentian pegawai bermasalah, tidak mudah. Padahal DJP adalah institusi strategis yang mengelola penerimaan negara," ujar mantan menteri ketenagakerjaan ini.
Komisi XI DPR mendorong dua hal dalam hal reformasi perpajakan. Pertama, penguatan pengawasan berbasis Coretax agar penyimpangan bisa terdeteksi sejak dini. Kedua, evaluasi regulasi kepegawaian agar ada mekanisme yang lebih tegas dan responsif tanpa mengabaikan prinsip perlindungan ASN.
“Intinya, reformasi pajak harus berjalan paralel, sistemnya kuat, SDM-nya bersih, dan pengawasannya efektif," kata politisi PKB itu.

Evaluasi DJP
Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai internal DJP Kementerian Keuangan perlu dievaluasi secara menyeluruh menyusul tidak tercapainya target penerimaan pajak. Pada 2025, penerimaan pajak hanya sebesar Rp 1.917,6 triliun atau sekitar 87,6% dari target APBN sebesar Rp 2.189,3 triliun.
Prianto menilai ada dua faktor kegagalan mencapai target penerimaan pajak tahun lalu, yakni internal dan eksternal.
Faktor internal dipengaruhi oleh kinerja DJP yang belum optimal. Hal ini tercermin dari masih bermasalahnya sistem administrasi perpajakan Coretax, efektivitas pengawasan, hingga penguatan integritas aparatur pajak. Reformasi perpajakan melalui Coretax masih menghadapi berbagai hambatan dan belum berjalan efektif. Sistem tersebut belum menunjukkan kemampuan yang signifikan dalam memperluas basis pajak maupun meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.
Menurutnya, wajib pajak orang pribadi masih mengalami kesulitan dalam melakukan aktivasi akun. Wajib pajak badan juga masih harus beradaptasi dengan pengisian surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) badan yang dilakukan melalui sistem baru tersebut.
Selain persoalan Coretax, Prianto juga menyoroti keterbatasan DJP dari sisi ketelitian dan kualitas data. Hal ini tercermin dari hasil perhitungan potensi pajak yang dituangkan dalam surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) maupun pemeriksaan pajak yang kerap dibantah atau tidak disetujui oleh wajib pajak.
“Kondisi ini membuat proses penagihan pajak tidak secara otomatis berujung pada peningkatan penerimaan negara,” kata Prianto Budi.
Dari sisi tata kelola, Prianto menilai sistem pengawasan di DJP sebenarnya sudah cukup kuat dan berlapis, mulai dari Unit Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, hingga pengawasan oleh aparat pengawasan pemerintah dan lembaga pemeriksa eksternal. Namun, penguatan sistem pengawasan haruslah diiringi dengan peningkatan integritas aparatur pajak.
Menurutnya, kebocoran penerimaan negara akan tetap berpotensi terjadi apabila masih terdapat pegawai pajak yang tidak mengedepankan integritas.
“Sebagus apa pun sistem pengawasan yang dibangun, ketika integritas pegawai pajak tidak mumpuni, selalu akan ada oknum yang memanfaatkan celah. Faktor kuncinya tetap pada integritas sumber daya manusianya,” ujar ketua pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ini.
Sementara itu, faktor eksternal yang menghambat penerimaan pajak mencapai target pada 2025, kata Prianto, adalah kondisi perekonomian yang lesu menyebabkan basis pemajakan menyusut, seiring dengan melemahnya konsumsi domestik.
Gejolak geopolitik, seperti konflik antar beberapa negara dan perang dagang China dengan Amerika Serikat (AS) turut berdampak pada penurunan kinerja ekspor nasional. Selain itu, penguatan dolar AS turut memberi tekanan tambahan terhadap penerimaan pajak Indonesia.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman mengatakan integritas pegawai DJP harus ditingkatkan untuk menghapus budaya korupsi yang selama ini jadi penghambat penerimaan negara. Reformasi perpajakan tidak cukup hanya dengan modernisasi sistem teknologi, seperti Coretax.
"Maraknya kembali kasus korupsi di lingkungan DJP menegaskan problem penerimaan pajak tidak berhenti pada isu teknologi, melainkan berakar pada tata kelola dan integritas aparat," kata Rizal Taufikurahman kepada Beritasatu.com.
Menurutnya, Coretax secara konsep sudah tepat karena mendorong integrasi data dan meminimalkan kontak langsung petugas wajib pajak. Namun, dalam praktiknya, kesiapan institusional DJP baik dari sisi kualitas data, kapasitas SDM, maupun disiplin prosedural, masih belum solid, sehingga peluang penyimpangan tetap ada.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




