3 Langkah Tegas Purbaya Benahi Sistem Perpajakan Indonesia
Selasa, 27 Januari 2026 | 13:55 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil serangkaian langkah konkret untuk membenahi sistem perpajakan Indonesia yang tengah menghadapi berbagai tantangan.
Tiga aksi utama yang dijalankan mencakup perbaikan sistem Coretax, rotasi besar-besaran pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan penerbitan aturan baru pengawasan kepatuhan pajak.
Perbaikan dan Perluasan Bandwidth Coretax
Purbaya berkomitmen memperbaiki sistem administrasi pajak digital Coretax yang sempat mengalami berbagai kendala teknis. Langkah perbaikan ini menjadi prioritas utama mengingat sistem ini akan menjadi tulang punggung pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 yang dilaporkan pada 2026.
Salah satu solusi utama yang ditawarkan adalah perluasan bandwidth Coretax untuk mengantisipasi lonjakan akses pada masa puncak pelaporan SPT.
"Saya akan perluas bandwidth-nya dari Coretax supaya tidak ada gangguan," kata Purbaya, Senin (26/1/2026).
Purbaya menjelaskan bahwa perluasan bandwidth ini penting untuk menghindari gangguan ketika jutaan wajib pajak mengakses sistem secara bersamaan.
"Karena mungkin bandwidth-nya kurang, kurang lebar kali. Mungkin banyak sekali yang masuk pada waktu itu," jelasnya.
Bendahara negara ini menargetkan perluasan bandwidth akan selesai pada periode Februari hingga April 2026.
"Jadi saya pikir nanti Februari sampai Maret, April kali, saya perlebar bandwidth yang ada di Coretax jadi masalah terlalu padatnya orang yang masuk tidak menjadi masalah lagi dari Coretax," lanjut Purbaya.
Rotasi Besar-Besaran Pegawai DJP
Sebagai langkah pembenahan organisasi, Purbaya melakukan rotasi pegawai DJP dalam skala besar. Langkah ini diawali dengan pelantikan empat pejabat DJP wilayah Jakarta Utara yang baru, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas dugaan suap pemeriksaan pajak.
Purbaya mengisyaratkan bahwa rotasi ini baru permulaan dari serangkaian pembenahan yang lebih besar.
"Saya duga bukan yang terakhir mutasi ini. Kami akan lakukan dalam satu-dua bulan ini yang lebih ramai lagi, lebih besar lagi," ujar Purbaya di aula kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
Penyegaran organisasi ini tidak hanya disebabkan oleh indikasi penyelewengan, tetapi juga kinerja pegawai yang belum optimal. Purbaya menegaskan pentingnya pembenahan ini untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak, mengingat penerimaan pajak tahun lalu sulit mencapai target.
"Tolong pastikan Anda bekerja dengan baik, bukan karena citra saya atau Anda, tetapi citra pajak dan keuangan. Dan yang paling penting, itu bisa berpengaruh kepada pendapatan negara kita yang setahun kemarin sulit sekali meningkatkan," katanya kepada para pejabat yang dilantik.
Penerbitan PMK Nomor 111 Tahun 2025: Aturan Baru Pengawasan Kepatuhan Pajak
Langkah ketiga adalah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Pajak yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Aturan ini memberikan kewenangan lebih luas kepada DJP untuk melakukan pengawasan, termasuk melakukan sidak dan pemeriksaan langsung.
Berdasarkan aturan ini, DJP dapat melakukan tiga jenis pengawasan, yakni pengawasan wajib pajak terdaftar, pengawasan wajib pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah.
Dalam melakukan pengawasan, DJP memiliki kewenangan untuk:
- Meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari wajib pajak
- Melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak
- Mengundang wajib pajak untuk hadir ke kantor DJP secara luring atau daring
- Melakukan kunjungan (sidak)
- Menyampaikan imbauan dan memberikan teguran
- Meminta dokumen penentuan harga transfer
- Mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja
- Menerbitkan surat dalam rangka pengawasan
Jika dari hasil pengawasan ditemukan wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar, DJP dapat memberikan sejumlah usulan mulai dari pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak, pendaftaran objek pajak bumi dan bangunan (PBB), perubahan status, pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu, hingga pemeriksaan dan pemeriksaan bukti permulaan.
Langkah-langkah pembenahan ini diambil di tengah tantangan pencapaian target penerimaan pajak. Kementerian Keuangan mencatat realisasi sementara penerimaan pajak hingga akhir Desember 2025 mencapai Rp 1.917,6 triliun, atau sekitar 87,6% dari target APBN 2025 yang mencapai Rp 2.189,3 triliun. Terjadi shortfall sekitar Rp 271,7 triliun.
Untuk 2026, target penerimaan pajak ditetapkan lebih tinggi lagi, yakni Rp 2.357,7 triliun atau naik 7,69% dari APBN 2025.
Purbaya meyakini bahwa dengan perbaikan sistem Coretax, pembenahan organisasi, dan penguatan pengawasan, target tersebut dapat tercapai. "Penerimaan negara hanya bisa dijaga bila kepercayaan publik juga terjaga," ucapnya.
Pegawai pajak juga memiliki peran yang krusial dalam keberlangsungan fiskal negara, sehingga pembenahan menyeluruh dari sisi sistem, sumber daya manusia, dan regulasi menjadi hal wajib.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




