Lika-liku Reformasi Pajak
Jumat, 23 Januari 2026 | 16:59 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Reformasi pajak yang dicanangkan sejak lama belum berjalan optimal karena negara lebih fokus pada perubahan regulasi, administrasi, dan teknologi, dibandingkan pembongkaran struktur kekuasaan dalam otoritas pajak. Akibatnya, rasio pajak (tax ratio) Indonesia masih tetap rendah. Perlu ada keberanian politik untuk penegakan integritas aparat secara sistemik, audit independen terhadap Coretax, serta mendorong pengawasan eksternal yang kuat sehingga tercipta sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel.
Penangkapan tiga pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (10/1/2026), menambah daftar kasus penyelewengan pajak oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sebelumnya, publik pernah dibuat heboh dengan perkara skandal mafia pajak Gayus Tambunan, Rafael Alun Trisambodo, Angin Prayitno Aji, hingga Handang Soekarno. Kasus-kasus ini tentu menggerus kepercayaan kepada DJP.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berupaya membenahi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui penekanan pada integritas pegawai untuk meningkatkan kepercayaan publik dan menggenjot kepatuhan pajak dengan target tax ratio 12% pada 2026. Kemudian, fokus pada deteksi praktik curang atau underinvoicing korporasi, serta memastikan sistem pajak yang kompatibel secara global tanpa menaikkan tarif pajak umum.
Purbaya berjanji akan melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran dalam waktu dekat untuk menata ulang struktur pejabat DJP dari tingkat pusat hingga wilayah. Langkah ini untuk memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan kinerja DJP tetap berjalan optimal di tengah tantangan penerimaan negara.
“Kita akan lakukan (rotasi) dalam 1 bulan ini yang lebih ramai lagi, lebih besar-besaran lagi,” kata Purbaya saat melantik pejabat KPP Madya Jakarta Utara, Kamis (22/1/2026).

Purbaya mengatakan jabatan di DJP bukan sekadar posisi struktural, tetapi sebuah amanah yang harus dijalankan dengan baik karena langsung berkaitan dengan kepercayaan publik dan penerimaan negara.
“Itu berpengaruh langsung pada pendapatan negara,” katanya.
Agenda penataan DJP tidak terlepas dari kondisi fiskal yang semakin berat. Sepanjang 2025, realisasi penerimaan negara tercatat Rp 2.756 triliun atau 91,7% dari target Rp 2.865 triliun, bahkan lebih rendah dibandingkan capaian 2024 yang mencapai Rp 2.850 triliun.
Pada sisi lain, realisasi belanja negara pada 2025 mencapai Rp 3.451 triliun atau 95,3% dari target Rp 3.527 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan belanja pada 2024 sebesar Rp 3.359 triliun. Kondisi ini memperlihatkan tekanan fiskal yang terus meningkat.
Tekanan tersebut berlanjut pada 2026. Dalam APBN 2026, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp 3.153 triliun. Penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp 2.693,7 triliun, terdiri dari pajak Rp 2.357,7 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp 336,0 triliun. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 459,2 triliun, serta hibah sebesar Rp 700 miliar.
Sementara itu, belanja negara 2026 ditetapkan Rp 3.842,7 triliun. Belanja pemerintah pusat direncanakan mencapai Rp 3.149,7 triliun, terdiri dari belanja kementerian/lembaga Rp 1.510,6 triliun dan belanja nonkementerian/lembaga Rp 1.639,2 triliun. Adapun transfer ke daerah dialokasikan sebesar Rp 692,9 triliun.
Dengan struktur APBN tersebut, Purbaya menegaskan penguatan DJP menjadi krusial karena penerimaan pajak tetap menjadi tulang punggung pembiayaan negara. Keberlanjutan belanja negara hanya dapat dijaga apabila penerimaan negara kuat dan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan tetap terpelihara.
“Kebutuhan belanja negara harus tetap terjaga. Itu hanya mungkin kalau penerimaan negara kuat, dan penerimaan negara hanya bisa dijaga kalau kepercayaan publik ada,” ujar Purbaya.
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai reformasi administrasi perpajakan yang dijalankan pemerintah selama ini tetap berperan penting dalam menekan peluang terjadinya korupsi, meskipun di lapangan masih ditemukan praktik negosiasi pajak dan suap. Perbaikan administrasi menjadi fondasi awal untuk membatasi ruang penyimpangan di sektor perpajakan.
Digitalisasi sistem dan perubahan prosedur pelayanan telah memperkecil interaksi langsung antara wajib pajak dan petugas. Upaya tersebut dinilai efektif untuk mengurangi celah terjadinya praktik koruptif, meski belum sepenuhnya menghilangkan risiko penyimpangan.
“Tanpa adanya perbaikan administrasi, korupsi sektor pajak akan jauh lebih besar dan merajalela,” kata Fajry Akbar kepada Beritasatu.com, Selasa (20/1/2025).

Fajry menilai reformasi pajak yang dimulai sejak awal 2000 menjadi tonggak penting perubahan di DJP dalam tata kelola dan budaya kerja birokrasi perpajakan, meski masih belum optimal. Adanya beberapa kasus korupsi yang melibatkan pegawai pajak belakangan ini tidak serta-merta menunjukkan kegagalan reformasi.
Menurutnya, reformasi administrasi adalah proses berkelanjutan yang harus diiringi dengan perbaikan pada aspek lain, termasuk pengawasan, integritas aparat, dan penegakan hukum.
“Dengan masih adanya korupsi bukan berarti reformasi administrasi gagal. Namun, memang perlu terus melakukan perbaikan lebih lanjut dan pada hal-hal lainnya,” tuturnya.
Fajry mendorong agar reformasi perpajakan tidak berhenti pada aspek administratif semata, tetapi dilanjutkan secara lebih sistemik. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan.
Reformasi administrasi perpajakan selama ini memang lebih banyak dilakukan melalui digitalisasi layanan, seperti SPT elektronik dan berbagai sistem pelaporan elektronik lainnya. Pengembangan sistem Coretax atau pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) yang dimulai pada 2019 diharapkan menjadi terobosan baru dalam reformasi perpajakan.
Coretax yang diluncurkan sejak 1 Januari 2025 dinilai belum siap untuk mengungkit penerimaan pajak. Efektivitas sistem tersebut dalam memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak juga belum dapat dirasakan secara maksimal. Berbagai kendala teknis serta proses adaptasi masih menjadi tantangan, baik bagi DJP maupun wajib pajak. Pemerintah perlu memastikan penguatan sistem secara bertahap dan konsisten.
Fajry mengatakan reformasi perpajakan harus berjalan seiring dengan penguatan sistem, penegakan hukum, pengawasan internal, serta penciptaan iklim usaha yang kondusif. Penyempurnaan Coretax disertai dukungan kebijakan yang selaras penting dilakukan untuk memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan penerimaan pajak dalam jangka panjang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




