Buntut Kasus Penyiksaan di Daycare Depok, Ketua DPR Minta Pemerintah Awasi Tempat Penitipan Anak
Kamis, 1 Agustus 2024 | 22:49 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengawasi secara ketat tempat-tempat penitipan anak atau daycare, sebagai buntut dari kasus kekerasan terhadap anak di daycare Depok. Apalagi, kata Puan, tempat-tempat penitipan anak, termasuk juga lembaga-lembaga bimbingan belajar anak atau bimba belakangan ini tengah menjamur.
“Pengawasan ini menjadi hal yang harus diperhatikan. Mengingat tempat penitipan anak, seperti daycare ini adalah lembaga non-formal, tetapi tetap harus mengikuti pedoman perlindungan pengasuhan anak,” ujar Puan kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Ia menyebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) telah menginisiasi standardisasi dan sertifikasi lembaga layanan peningkatan kualitas anak di bidang pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan. Hal ini termasuk untuk memastikan terciptanya tempat penitipan anak (TPA) atau daycare ramah anak ber-SNI.
“Kami mendorong agar program peningkatan kualitas layanan daycare dioptimalkan dan menjangkau semua daerah. Karena keselamatan anak menjadi prioritas,” ungkap Mantan Menko PMK ini.
Puan juga mendorong pemerintah untuk memperbanyak program pelatihan dan pembinaan kepada pemilik maupun pegawai TPA, khususnya terkait pola pengasuhan anak serta layanan dan sarana bagi anak. Dengan memastikan daycare ramah anak, kata Puan, orang tua akan merasa aman dan nyaman saat menitipkan anak-anaknya.
"Tidak ada yang salah dengan orang tua yang menitipkan anak ke TPA atau daycare, karena setiap kebutuhan orang berbeda-beda. Tidak perlu ada judgement dalam hal ini. Kasus kekerasan oleh oknum bukan karena kesalahan orang tua menitipkan anak di daycare,” paparnya.
“Karena daycare adalah solusi atas kebutuhan pemenuhan hak anak terhadap pengasuhan ketika anak sedang tidak bersama orang tua atau keluarga, khususnya bagi anak yang ayah dan ibunya bekerja,” tambah Puan.
Menurut Puan, fasilitas umum, maupun perusahaan dan instansi negara, juga seharusnya menyediakan TPA atau daycare. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.
Dalam Pasal 30 UU KIA disebutkan, pemberi kerja atau tempat kerja harus memberikan dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, penyediaan ruang laktasi, dan tempat penitipan anak.
"DPR menginisiasi UU KIA dengan harapan perkembangan anak tetap terjamin saat ibu bekerja. Untuk mencapai ini, tentunya diperlukan dukungan dari lingkungan kerja dan lingkungan sosial,” urai Puan.
Namun, jika di tempat kerja tidak memiliki fasilitas TPA, Puan mengimbau agar orang tua melakukan riset mendalam sebelum memutuskan menitipkan anak di daycare yang dikehendaki.
“Kita ingin, anak-anak yang merupakan generasi harapan bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar dapat menjadi generasi emas. Semua anak Indonesia harus tumbuh dengan sehat dan bahagia, serta terbebas dari kekerasan,” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




