ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bareskrim Gagalkan Peredaran 15 Kg Heroin di Sumut

Selasa, 17 Februari 2026 | 14:54 WIB
AT
SL
Penulis: Andrew Tito | Editor: LES
Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 15 kg heroin di Sumatra Utara.
Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 15 kg heroin di Sumatra Utara. (Beritasatu.com/Andrew Tito)

Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 15 kg heroin di Sumatra Utara. Seorang kurir ditangkap dan polisi masih mengembangkan jaringan narkoba tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis heroin seberat 15 kilogram di wilayah Sumatra Utara. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria bernama Okto Jefri Sihombing (42) yang diduga berperan sebagai kurir.

Pengungkapan kasus ini terjadi di Jalan Lintas Tanjung Balai Asahan pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 22.34 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait rencana peredaran heroin di kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya membongkar jaringan peredaran narkotika golongan I jenis heroin di wilayah Sumatra Utara.

“Pengungkapan jaringan peredaran narkotika golongan I jenis heroin di wilayah Sumatra Utara,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).

Tim penyidik awalnya menerima laporan mengenai pengiriman heroin yang diduga berasal dari Tanjung Balai. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengintaian di sejumlah titik yang dicurigai menjadi jalur distribusi.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan penyergapan dan mendapati tersangka membawa 15 bal heroin dengan total berat 15 kilogram yang disimpan di dalam tas.

“Ditemukan barang bukti pada tersangka yaitu 15 bal atau 15 kilogram narkotika golongan I jenis heroin yang disimpan di dalam tas,” jelas Eko.

Selain Okto, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial AS yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan. AS saat itu diketahui sedang mengantar tersangka sebelum akhirnya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diamankan, kedua pria tersebut menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika.

Menurut Eko, Okto dinyatakan positif mengonsumsi sabu, sementara AS positif mengonsumsi sabu dan ganja.

“Dilakukan pengecekan tes urine terhadap tersangka dan saksi. Untuk tersangka Okto positif mengonsumsi sabu, sementara saksi AS positif mengonsumsi sabu dan ganja,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, heroin tersebut diketahui akan dikirim atas permintaan seseorang bernama Habib. Barang haram itu rencananya diantarkan menuju kawasan Kisaran, yang merupakan salah satu titik strategis di wilayah Kabupaten Asahan.

Penyidik masih mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar.

Saat ini, tersangka Okto telah dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus.

“Rencana tindak lanjut menganalisis asal usul barang bukti,” kata Eko.

Heroin merupakan narkotika golongan I yang dilarang penggunaannya untuk kepentingan medis dan memiliki tingkat ketergantungan tinggi. Peredaran heroin dalam jumlah besar seperti 15 kilogram dinilai berpotensi merusak ribuan jiwa jika beredar di masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda miliaran rupiah, sesuai hasil pembuktian di persidangan.

Pengungkapan ini menjadi salah satu bukti konsistensi aparat dalam menekan peredaran narkotika lintas daerah, khususnya di jalur distribusi yang kerap dimanfaatkan jaringan pengedar dari wilayah pesisir menuju daerah tujuan di Sumatra Utara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT