Ramadan 1447 H, Pemprov Jakarta Wajibkan 6 Usaha Tutup Sementara
Selasa, 17 Februari 2026 | 17:33 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.
Kebijakan tersebut mengatur pembatasan operasional hingga kewajiban penutupan sementara sejumlah jenis usaha pariwisata selama periode Ramadan dan Idulfitri.
Dalam surat edaran itu ditetapkan enam jenis usaha pariwisata yang wajib menghentikan operasional selama bulan suci, yakni kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun berada dalam satu area dengan usaha-usaha tersebut. Tempat karaoke juga termasuk kategori yang harus tutup.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Jakarta, Andhika Permata, menyatakan penerbitan SE ini bertujuan menjaga suasana kondusif serta menghormati pelaksanaan ibadah umat Muslim selama Ramadan hingga Idulfitri.
“SE diterbitkan dalam rangka menghormati Ramadan dan Idulfitri Tahun 1447 H/2026 M, serta memperhatikan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,” ujar Andhika dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).
Kewajiban penutupan berlaku mulai satu hari sebelum awal Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri. Seluruh usaha yang termasuk dalam kategori tersebut tidak diperkenankan beroperasi sepanjang periode itu.
Selain itu, seluruh kegiatan penunjang yang berada dalam satu kesatuan ruang dengan enam jenis usaha tersebut juga wajib ditutup guna mencegah operasional terselubung.
Pengecualian untuk Hotel Bintang Empat dan Lima
Pemprov Jakarta memberikan pengecualian apabila enam jenis usaha tersebut berada di dalam hotel berbintang empat dan lima.
Pengecualian juga berlaku bagi kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan hotel minimal bintang empat atau berada di kawasan komersial, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Meski mendapat pengecualian, operasional tetap dibatasi. Jam operasional selama Ramadan ditetapkan sebagai berikut:
- Kelab malam dan diskotek pukul 20.30-01.30 WIB
- Mandi uap dan rumah pijat pukul 11.00-23.00 WIB
- Arena permainan ketangkasan dewasa pukul 11.00-24.00 WIB
- Bar atau rumah minum pukul 11.00-01.00 WIB
Pembatasan ini dimaksudkan agar aktivitas usaha tetap terkendali dan tidak mengganggu ketertiban umum maupun kekhusyukan ibadah selama bulan suci.
Surat Edaran Nomor e-0001 Tahun 2026 tersebut ditandatangani pada 13 Februari 2026 dan merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 sebagai dasar hukum pengaturan operasional usaha pariwisata di Jakarta.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jakarta menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi sektor pariwisata dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan selama Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




