Jadwal Ganjil Genap Jakarta Selama Ramadan 2026, Apakah Ada Perubahan?
Rabu, 18 Februari 2026 | 11:15 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kebijakan ganjil genap di Jakarta selama Ramadan 2026 tetap menjadi perhatian penting bagi para pengendara yang beraktivitas di hari kerja.
Memasuki bulan suci, banyak masyarakat yang menyesuaikan jam kegiatan, namun aturan pembatasan kendaraan berbasis pelat nomor ini tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rutinitas ganjil genap Jakarta pada hari kerja kembali diterapkan seiring dengan aktifnya pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor.
Pengendara yang hendak memulai aktivitas sejak pagi hari perlu memastikan kesesuaian pelat kendaraannya dengan tanggal kalender agar perjalanan tidak terkendala penindakan.
Pemberlakuan pada awal pekan dinilai krusial karena volume kendaraan umumnya meningkat setelah libur akhir pekan. Aktivitas perkantoran, sekolah, layanan publik, hingga distribusi barang kembali berlangsung bersamaan.
Tanpa pengendalian, potensi kepadatan pada jam sibuk bisa meningkat signifikan. Dengan membatasi sebagian kendaraan pribadi, arus lalu lintas diharapkan tetap terkendali dan waktu tempuh perjalanan lebih efisien.
Jam Operasional Ganjil Genap Jakarta Selama Ramadan 2026
Selama Ramadan 2026, tidak terdapat perubahan pada jadwal operasional ganjil genap. Aturan ini tetap berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dalam dua sesi waktu.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Setelah jeda siang, pembatasan kembali diberlakukan pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Dengan demikian, rincian jam operasionalnya adalah sebagai berikut:
Senin-Jumat (hari kerja)
- Sesi pagi: 06.00 WIB - 10.00 WIB
- Sesi sore-malam: 16.00 WIB - 21.00 WIB
Pada jam-jam tersebut, kendaraan yang diperbolehkan melintas di ruas ganjil genap adalah kendaraan dengan pelat nomor yang sesuai tanggal kalender. Artinya, pada tanggal ganjil hanya kendaraan berpelat akhir ganjil yang dapat melintas, sedangkan pada tanggal genap berlaku sebaliknya.
Di luar rentang waktu tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap dapat melintas seperti biasa tanpa terikat ketentuan pembatasan, dengan tetap mematuhi aturan lalu lintas lainnya.
Perlu diingat, kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja Senin hingga Jumat. Aturan ganjil genap tidak diterapkan pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta pada tanggal merah atau hari libur nasional.
Apabila bertepatan dengan tanggal genap, maka kendaraan dengan angka akhir 0, 2, 4, 6, dan 8 diperkenankan melintas selama jam pemberlakuan. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat berakhiran 1, 3, 5, 7, dan 9 disarankan menyesuaikan waktu perjalanan atau menggunakan moda transportasi alternatif.
Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran
Pelaksanaan ganjil genap Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Selain itu, terdapat pula rujukan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 yang menjadi dasar pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Bagi pengendara yang melanggar, sanksi dikenakan sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya berupa denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Penindakan dilakukan melalui sistem pemantauan kamera pengawas elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), termasuk mekanisme tilang elektronik yang tersebar di sejumlah titik. Dengan sistem ini, pelanggaran tetap dapat terdeteksi tanpa harus melalui pemeriksaan langsung di lapangan.
Tujuan Penerapan Ganjil Genap
Kebijakan ganjil genap tidak hanya bertujuan untuk mengurai kemacetan, tetapi juga untuk menekan emisi kendaraan bermotor, khususnya pada jam sibuk. Berkurangnya jumlah kendaraan pribadi yang beroperasi diharapkan berkontribusi terhadap kualitas udara yang lebih baik.
Dalam jangka panjang, aturan ini mendorong perubahan pola perjalanan masyarakat ke opsi yang lebih efisien, seperti menggunakan transportasi umum atau berbagi kendaraan. Kebiasaan tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem mobilitas yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Bagi masyarakat yang memiliki jadwal fleksibel selama Ramadan 2026, mengatur waktu keberangkatan di luar jam pembatasan bisa menjadi solusi praktis.
Sebagian orang memilih berangkat lebih awal atau pulang lebih larut untuk menghindari risiko pelanggaran. Perencanaan sederhana sebelum beraktivitas dapat membantu terhindar dari sanksi administratif.
Daftar 26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut 26 ruas jalan yang termasuk dalam kawasan ganjil genap Jakarta:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
Pengendara yang melintasi ruas-ruas tersebut pada jam operasional ganjil genap selama Ramadan 2026 wajib memastikan pelat nomor kendaraannya sesuai dengan tanggal yang berlaku.
Pengecualian Kendaraan Ganjil Genap Jakarta
Terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil genap Jakarta, antara lain:
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
- Ambulans.
- Kendaraan pemadam kebakaran.
- Angkutan umum berpelat kuning.
- Kendaraan berbasis motor listrik.
- Sepeda motor.
- Angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas.
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI.
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI, dan Polri.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang.
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana akibat penyebaran Covid-19.
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
Kendaraan-kendaraan tersebut tetap dapat melintas di kawasan ganjil genap tanpa terikat pembatasan pelat nomor, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Secara keseluruhan, jadwal ganjil genap Jakarta selama Ramadan 2026 tidak mengalami perubahan. Aturan tetap berlaku pada hari kerja Senin hingga Jumat dalam dua sesi waktu, dengan penyesuaian berdasarkan angka terakhir pelat kendaraan dan tanggal kalender.
Agar aktivitas selama Ramadan 2026 tetap lancar, pastikan selalu memeriksa jadwal dan ketentuan ganjil genap sebelum berangkat. Perencanaan perjalanan yang tepat bukan hanya membantu menghindari sanksi, tetapi juga berkontribusi pada kelancaran lalu lintas dan kualitas udara Jakarta yang lebih baik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




