Kejagung Diminta Transparan Soal Seleksi Jabatan
Senin, 19 Juli 2021 | 18:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indoensia (Formappi) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk transparan dalam proses seleksi jabatan. Permintaan ini disampaikan Peneliti Formappi, Lucius Karus terkait terpilihnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksan Republik Indonesia tanggal 14 Juli 2021. Padahal, berdasarkan hasil Seleksi Jabatan Kajati Berkualifikasi Pemantapan Tahun 2020, hasil penilaian berupa rekam jejak dan hasil asesmen kompetensi calon eselen IIa, peringkat tertinggi diduduki oleh Jaksa Mia Amiati.
Sementara Febrie, di posisi dua dari enam peserta seleksi. Lucius meminta Kejagung transparan lantaran menduga pemilihan Kajati DKI Jakarta hanya formalitas belaka. Bahkan, Lucius menduga adanya penyimpangan dalam proses seleksi tersebut.
"Patut diduga ada unsur jual beli jabatan. Jadi seleksi yang kemarin dilakukan secara live streaming di youtube dapat disimpulkan sebagai formalitas belaka," kata Lucius kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/7/2021).
Secara umum, jaksa yang menduduki peringkat pertama dalam seleksi pejabat eselon IIa biasanya mendapat kursi sebagai Kajati DKI Jakarta. Namun, status Mia Amiati yang mendapatkan nilai tertinggi saat seleksi, justru batal duduk di kursi Kajati.
"Artinya seleksi menjadi sia-sia jika akhirnya hasil seleksi tak menjadi rujukan dalam penempatan posisi seseorang di Kejaksaan. Seleksi tersebut jadi semacam formalitas doang," kata Lucius.
Menurutnya, penentuan posisi Kajati DKI saat ini sudah tidak obyektif lagi. Lucius pun menduga hasil tersebut bisa memunculkan penilaian masyarakat bahwa kolusi dan nepotisme masih menjadi lahan subur.
"Itu yang saya sampaikan sebagai sekedar formalitas saja. Walaupun seleksinya disiarkan langsung melalui Youtube. Hasil akhirnya penentuan posisi tetap saja atas kemauan pimpinan," katanya.
Oleh karena itu, Lucius mendesak pengawasan Komisi III DPR untuk memeriksa dugaan terjadinya penyimpangan.
"Jangan-jangan ada jual beli posisi atau jabatan terjadi disitu, maka Komisi III DPR harus memeriksa hasil seleksi tersebut, termasuk mengusut tentang masih banyaknya kasus mafia hukum yang melibatkan jaksa dan selama ini belum mampu terkuak oleh para wakil rakyat di DPR," ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan jika lelang jabatan tersebut dinyatakan terbuka, maka hasil proses itu menjadi keputusan sebagaimana mestinya.
"Jika tidak mengikuti hasil tes, maka harus ada penjelasan terbuka kepada publik mengingat lelang jabatan itu terbuka," kata Fickar.
Menurutnya, Jaksa Agung harus menjelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan prasangka buruk terhadap putusan batalnya Mia Amiati menjadi Kajati DKI.
"Jika tidak ada penjelasan makan berpotensi melahirkan prasangka buruk terhadap para pejabat yang punya otoritas. Mengingat sistem yang sudah ada tidak diikuti dengan benar," ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




