Bank Indonesia Bakal Keluarkan Aturan "Hedging"
Jumat, 4 Oktober 2013 | 21:06 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang lindung nilai (hedging) dalam waktu dekat, sebagai pedoman bagi pelaku pasar, termasuk bank. Aturan tersebut juga termasuk mengenai underlying atau jaminan yang digunakan dalam hedging.
"Dalam waktu dekat, kami akan mengeluarkan PBI tentang lindung nilai. Ini untuk menjelaskan bahwa lindung nilai merupakan suatu transaksi bisnis yang wajar di pasar keuangan. Instrumennya yaitu swap dan forward," kata Deputi Gubernur BI, Perry Warjiyo, ketika ditemui di kompleks perkantoran BI, Jakarta, Jumat (4/10).
Perry mengatakan, selama ini hedging memang sudah biasa dilakukan oleh dunia usaha, termasuk eksportir, melalui jasa perbankan. Namun, PBI tersebut akan melengkapi penjelasan mengenai underlying-nya, yang dapat berupa utang luar negeri, termasuk ekspor atau impor.
Menurut Perry pula, selama ini terdapat beberapa instrumen dalam aturan moneter yang telah dikeluarkan BI sejak lama, termasuk swap dan forward. Kemudian juga terdapat aturan mengenai makroprudensial dalam pengawasan bank, terkait perlakuan tentang manajemen risiko dalam lindung nilai dan semacamnya.
"Jadi yang kita perlukan yaitu suatu PBI yang memperjelas berbagai ketentuan yang sudah ada, bahwa asas lindung nilai swap dan forward merupakan suatu transaksi yang wajar," imbuh Perry.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




