Banyaknya Kosmetik Ilegal Buat Pengusaha Resah
Kamis, 11 September 2014 | 19:39 WIB
Jakarta - Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetik Indoneia (PPAKI), Putri K Wardani, menyatakan bahwa banyak pengusaha kosmetik dalam negeri menjadi resah dengan banyaknya kosmetik ilegal yang masuk ke Indonesia di mana nilainya mencapai Rp 15-16 triliun.
"Tahun lalu, penjualan kosmetika dan jamu mencapai Rp 80 triliun dimana 20 persen atau Rp 15-16 triliun adalah barang ilegal dan palsu," kata Putri, seusai menghadiri workshop Kekuatan Produk Dalam Negeri untuk Mneghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis.
Putri menjelaskan potensi kerugian negara dengan adanya produk-produk ilegal tersebut bisa mencapai Rp 1,5 triliun, dan para pengusaha juga mengalami kerugian dikarenakan pangsa pasar sebesar 20 persen tersebut seharusnya bisa dimasuki oleh produk-produk yang legal.
"Pemerintah rugi besar dari nilai ekonomi, sementara para pengusaha juga kehilangan pangsa pasar sebesar 20 persen, karena seharusnya bisa diisi oleh produk yang legal," kata Putri.
Ia mengatakan, produk-produk ilegal yang masuk ke Indonesia tersebut diduga berasal dari negara-negara di kawasan ASEAN dan Asia, dan diharapkan untuk menjaga pasar Indonesia dari serbuan produk ilegal tersebut adalah dengan memperbanyak audit untuk melihat keaslian dari produk-produk kosmetik dan jamu yang diperdagangkan.
"Selain itu, pelabuhan-pelabuhan perbatasan harus mendapatkan pengamanan yang jauh lebih baik, tentunya dengan kerja sama antara Bea Cukai dan aparat kepolisian, serta BPOM," kata Putri.
Putri menjelaskan, jika menggunakan produk palsu dan ilegal tersebut, sesungguhnya para konsumen juga akan dirugikan, karena bisa menyebabkan penyakit kulit yang akan membahayakan para penggunanya.
Sementara itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tengah melakukan operasi STORM 5 yang digelar di seluruh wilayah Indonesia dan menghasilkan penemuan bahwa produk ilegal tersebut banyak berasal dari luar negeri.
"Sebanyak 59 persen dari seluruh hasil temuan produk ilegal merupakan produksi luar negeri," kata Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Roy A. Sparringa dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Roy merinci jumlah produk ilegal hasil produksi luar negeri sebanyak 2.157 produk, sedangkan produksi dalam negeri sebanyak 1.499 produk, dan pihaknya serta kepolisian akan tetap menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
Laporan operasi STORM 5 tersebut dilaksanakan oleh BPOM dengan bantuan aktif dari Kepolisian Republik Indonesia, yang dilaksanakan mulai Juni hingga Agustus 2014.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




