ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

JK Minta Bunga KUR Diturunkan

Senin, 4 Mei 2015 | 20:16 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Wakil presiden RI Jusuf Kalla
Wakil presiden RI Jusuf Kalla (Humas UMY)

Jakarta - Usai rapat mengenai Usaha Kecil Menengah (UKM) bersama Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo dan sejumlah bank pemerintah, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menginstruksikan agar bunga bagi Kredit Usaha Rakyat (KUR) diturunkan.

Apalagi, lanjut JK, pasca moratorium atau penghentian sementara pemberian atau penyaluran KUR.

"Kita harus tekankan sekali lagi ini (KUR) harus betul-betul sampai di masyarakat kecil. Di samping itu, bunganya harus lebih turun supaya jangan bunga UKM itu lebih tinggi daripada kredit besar," kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Senin (4/5).

Selain itu, kepada sejumlah menteri yang hadir, JK menekankan bahwa KUR harus segera disalurkan dengan jumlah yang lebih tinggi dari pada platform saat ini, yaitu Rp 25 juta.

ADVERTISEMENT

"Itu (KUR) sudah menjalankan selama tujuh tahun bank bank itu, tinggal dihidupkan lagi karena pada akhir pemerintahan yang lalu menghentikan atau moratorium," ujarnya.

Terkait antisipasi tingginya kredit macet ataupun NPL (Non Performing Loan) akibat penyaluran KUR, JK mengatakan pemerintah yang akan menanggung risikonya.

"Dijamin pemerintah kreditnya itu, lewat Askrindo, Jamkrindo, itu dijamin. Kalau pun ada macet, ya itu risiko Pemerintah," tegas JK.

Sebaliknya, JK menekankan masalah NPL jangan sampai menghalangi masyarakat mendapatkankan haknya mengajukan kredit untuk usaha.

Hal senada juga diungkapkan Menko Perekonomian, Sofyan Djalil. Menurutnya, memang ada arahan dari JK untuk menghitung ulang bunga KUR.

"Wapres minta bunga yang ada sekarang dihitung ulang dan diputuskan untuk yang akan datang," ungkap Sofyan di kantor Wapres, Jakarta, Senin (4/5).

Namun, lanjutnya, yang ditekankan oleh JK ialah KUR segera disalurkan kepada masyarakat kecil.

Sebelumnya, Puspayoga menjanjikan bahwa KUR bisa mulai disalurkan pada 10 Maret 2015. Dengan sejumlah perubahan, yaitu bunga yang semula 22 persen menjadi 21 persen dan plafonnya menjadi Rp 15 juta tanpa agunan.

Walaupun, ia mengatakan bahwa penyaluran tersebut masih menunggu keluarnya Peraturan Presiden (Perpres).

Tetapi, hingga awal bulan Mei 2015, KUR tersebut belum juga disalurkan ke masyarakat.

Untuk diketahui, awalnya program KUR terdiri dua jenis, yakni KUR Mikro dengan plafon kredit Rp 20 juta dan KUR retail dengan plafon di atas Rp 20 juta sampai Rp 500 juta untuk perorangan, dan sampai Rp 2 miliar untuk kelompok atau linkage program.

Namun, pemerintah akhirnya menghentikan sementara pemberian KUR retail karena dianggap sebagai penyumbang kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) paling besar dibandingkan sektor usaha mikro.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT