Hippindo Nilai Tarif Bea Masuk 200 Persen Tidak Tepat Sasaran
Jumat, 5 Juli 2024 | 19:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) buka suara soal kebijakan tarif bea masuk bagi barang asal China sebesar 200% yang menuai pro dan kontra. Hippindo menilai kebijakan tersebut tidak tepat sasaran untuk mengatasi impor ilegal.
Sekretaris Jenderal Hippindo Haryanto Pratantara mengatakan kebijakan tarif bea masuk tersebut tidak menyelesaikan masalah yang ada. Menurut Haryanto, akar masalahnya saat ini adalah impor ilegal dan impor borongan yang harus diberantas.
“Karena yang namanya ilegal tidak lapor, tidak kena regulasi jadi yang kena adalah yang legal importir, yang mereka sebenarnya bayar pajak, PPN, PPh, bea masuk terus kemudian rata-rata semuanya punya toko offline. Retail ini kan menyerap tenaga kerja sangat besar. Jadi solusinya tidak tepat sasaran apabila itu yang dilakukan,” kata Haryanto di Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).
Haryanto menjelaskan, ada banyak jenis impor yang mengganggu pasar domestik, salah satunya impor produk dengan harga miring yang belakangan terjadi pada kasus social commerce TikTok melalui layanan TikTok Shop.
Menurutnya, alasan saat itu TikTok Shop sempat dilarang di Indonesia karena terindikasi predatory pricing atau kegiatan perdagangan yang berorientasi untuk menjual barang dengan harga yang lebih murah daripada harga pasar.
Haryanto melanjutkan, produk yang dijual di TikTok Shop kebanyakan masuk lewat jalur tikus dan harganya lebih murah. Dia menilai, hal ini mengganggu industri dalam negeri.
“Jadi kita harus clear dahulu impor yang seperti ini yang sebenarnya bermasalah. Kalau segmennya banyak mulai dari yang menengah bawah, jelas Indonesia bisa bersaing dengan yang produk-produk yang impor legal itu. Kita juga harus clear bahwa impor mana yang harus dilarang, kalau sekarang ini kan luas sekali bilangnya semua impor padahal enggak demikian,” tambahnya.
Lebih lanjut, Haryanto menyayangkan pemerintah tidak memberikan tindakan apa pun terhadap penindakan produk ilegal tersebut. Dia khawatir kalau sampai orang berani menjual produk ilegal impor ini secara terang-terangan.
“Kemudian ada juga yang harus punya standar SNI dan lain-lainnya. Itu barang-barang yang saya sebutkan itu semua tidak ada itunya jelas itu ilegal, tetapi kenapa dibiarkan,” tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




