ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hippindo Nilai Tarif Bea Masuk 200 Persen Tidak Tepat Sasaran

Jumat, 5 Juli 2024 | 19:00 WIB
MS
IC
Penulis: Monique Handa Shafira | Editor: CAH
Sekretaris Jenderal Hippindo Haryanto Pratantara
Sekretaris Jenderal Hippindo Haryanto Pratantara (Beritasatu.com/Monique Handa Shafira)

Jakarta, Beritasatu.com - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) buka suara soal kebijakan tarif bea masuk bagi barang asal China sebesar 200% yang menuai pro dan kontra. Hippindo menilai kebijakan tersebut tidak tepat sasaran untuk mengatasi impor ilegal.

Sekretaris Jenderal Hippindo Haryanto Pratantara mengatakan kebijakan tarif bea masuk tersebut tidak menyelesaikan masalah yang ada. Menurut Haryanto, akar masalahnya saat ini adalah impor ilegal dan impor borongan yang harus diberantas.

“Karena yang namanya ilegal tidak lapor, tidak kena regulasi jadi yang kena adalah yang legal importir, yang mereka sebenarnya bayar pajak, PPN, PPh, bea masuk terus kemudian rata-rata semuanya punya toko offline. Retail ini kan menyerap tenaga kerja sangat besar. Jadi solusinya tidak tepat sasaran apabila itu yang dilakukan,” kata Haryanto di Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).

ADVERTISEMENT

Haryanto menjelaskan, ada banyak jenis impor yang mengganggu pasar domestik, salah satunya impor produk dengan harga miring yang belakangan terjadi pada kasus social commerce TikTok melalui layanan TikTok Shop. 

Menurutnya, alasan saat itu TikTok Shop sempat dilarang di Indonesia karena terindikasi predatory pricing atau kegiatan perdagangan yang berorientasi untuk menjual barang dengan harga yang lebih murah daripada harga pasar.

Haryanto melanjutkan, produk yang dijual di TikTok Shop kebanyakan masuk lewat jalur tikus dan harganya lebih murah. Dia menilai, hal ini mengganggu industri dalam negeri.

“Jadi kita harus clear dahulu impor yang seperti ini yang sebenarnya bermasalah. Kalau segmennya banyak mulai dari yang menengah bawah, jelas Indonesia bisa bersaing dengan yang produk-produk yang impor legal itu. Kita juga harus clear bahwa impor mana yang harus dilarang, kalau sekarang ini kan luas sekali bilangnya semua impor padahal enggak demikian,” tambahnya.

Lebih lanjut, Haryanto menyayangkan pemerintah tidak memberikan tindakan apa pun terhadap penindakan produk ilegal tersebut. Dia khawatir kalau sampai orang berani menjual produk ilegal impor ini secara terang-terangan.

“Kemudian ada juga yang harus punya standar SNI dan lain-lainnya. Itu barang-barang yang saya sebutkan itu semua tidak ada itunya jelas itu ilegal, tetapi kenapa dibiarkan,” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Menkeu Purbaya Berlakukan BMTP Kain Tenun Kapas mulai Januari 2026

Menkeu Purbaya Berlakukan BMTP Kain Tenun Kapas mulai Januari 2026

EKONOMI
Tak Mau Kena Bea Masuk, 9 Produsen Mobil Listrik Siap Bangun Pabrik

Tak Mau Kena Bea Masuk, 9 Produsen Mobil Listrik Siap Bangun Pabrik

EKONOMI
Sanksi Berat yang Menanti Pelaku Under Invoicing Ekspor-Impor

Sanksi Berat yang Menanti Pelaku Under Invoicing Ekspor-Impor

EKONOMI
CPO Bisa Jadi Peluru untuk Nego dengan Trump di Masa Depan

CPO Bisa Jadi Peluru untuk Nego dengan Trump di Masa Depan

EKONOMI
Menaker Pastikan Bebas Bea Impor AS Tak Sebabkan PHK Massal

Menaker Pastikan Bebas Bea Impor AS Tak Sebabkan PHK Massal

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT