ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Barang Impor China Kena Bea Masuk 200 Persen, Hippindo: Rugikan Importir Resmi

Sabtu, 6 Juli 2024 | 06:30 WIB
MS
R
Penulis: Monique Handa Shafira | Editor: RZL
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah (tiga dari kiri).
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah (tiga dari kiri). (Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menilai rencana kebijakan tarif bea masuk sebesar 200% bagi barang asal China akan mempersulit importir resmi.

Menurut Budihardjo, importir resmi di bawah naungan organisasinya telah mematuhi segala aturan yang ada, seperti perizinan dan pendirian toko. Namun, masih banyak produk impor ilegal yang beredar tanpa mematuhi aturan tersebut dan mudah ditemukan.

“Dampak dari kebijakan pemerintah yang salah akan membuat kita tidak bisa bersaing,” ujar Budihardjo dalam acara “Ramah Tamah dan Bincang Hippindo Bersama Media: Impor Ilegal Berjaya, Impor Resmi Dipersulit” di Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).

ADVERTISEMENT

Budihardjo menambahkan kebijakan tersebut juga dapat merugikan perusahaan ritel. Banyak pemasok yang bergantung pada tenaga kerja Indonesia untuk memasok bahan mentah kepada orang lain.

“Dampak dari kebijakan pemerintah yang salah akan membuat kita tidak bisa bersaing. Kelas menengah atas dan brand global yang tidak mengganggu UMKM akan membeli produk di luar negeri dan membawanya ke Indonesia melalui jasa titipan. Hal ini tidak memberikan manfaat bagi mall, yang bisa menyebabkan mal tidak bisa buka,” ungkapnya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo) Suryamin Halim menambahkan, perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor justru berpotensi membanjiri produk luar negeri di Indonesia.

Dia berpandangan produk impor ilegal menjadi ancaman utama bagi produk dalam negeri, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Harga produk impor ilegal yang sangat murah, tidak memenuhi regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan dijual di marketplace tanpa regulasi," ungkapnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT