ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Izin Tambang di Papua Tidak Akan Terdampak Perubahan Tata Ruang

Sabtu, 7 Juni 2025 | 20:41 WIB
AD
AD
Penulis: Alfi Dinilhaq | Editor: AD
Ilustrasi Kementerian ESDM
Ilustrasi Kementerian ESDM (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa izin usaha pertambangan yang telah dikeluarkan tetap berlaku dan tidak akan terdampak oleh perubahan tata ruang. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Di situ (UU Minerba) dinyatakan bahwa izin yang sudah diberikan itu tidak akan mengalami perubahan tata ruang," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, saat mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan kerja ke Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025) dikutip dari Antara.

Pernyataan tersebut disampaikan Tri saat menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

ADVERTISEMENT

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa eksploitasi mineral di kawasan tersebut dapat menyebabkan kerusakan permanen dan melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan serta keadilan lintas generasi.

Tri menyatakan pihaknya terbuka untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait aturan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan implementasinya di lapangan.

Ia juga menjelaskan bahwa PT GAG Nikel, perusahaan yang beroperasi di Pulau Gag, berdasarkan sejarahnya berstatus sebagai pemegang Kontrak Karya (KK).

Perusahaan ini termasuk dalam daftar 13 kontrak karya yang memperoleh pengecualian dari larangan aktivitas di kawasan hutan lindung sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan.

“Jadi, kontrak karya yang kemudian UU Kehutanan pun untuk hutan lindung, dia termasuk 13 KK yang mendapat pengecualian,” jelas Tri.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan telah menghentikan sementara kegiatan operasional PT GAG Nikel guna menindaklanjuti laporan masyarakat. Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, tim inspeksi dari Kementerian ESDM telah dikirim ke lapangan.

GAG Nikel tercatat memiliki izin dalam bentuk kontrak karya berdasarkan akta perizinan nomor 430.K/30/DJB/2017 yang terdaftar di sistem Mineral One Data Indonesia (MODI), dengan luas wilayah izin mencapai 13.136 hektare.

Menurut Bahlil, GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang saat ini aktif berproduksi di wilayah Raja Ampat. "Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN," kata Bahlil.

Kontrak karya GAG Nikel disahkan pada 2017 dan kegiatan produksi dimulai pada 2018 setelah mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Sakit, Tersangka Tambang Nikel Ilegal Anton Timbang Urung Diperiksa

Sakit, Tersangka Tambang Nikel Ilegal Anton Timbang Urung Diperiksa

NASIONAL
Bareskrim Tindak Tambang Ilegal di Konawe Utara, 2 Orang Tersangka

Bareskrim Tindak Tambang Ilegal di Konawe Utara, 2 Orang Tersangka

NASIONAL
Ketimpangan DBH Minerba Disorot, DPRD Sulteng: Ini Tidak Adil!

Ketimpangan DBH Minerba Disorot, DPRD Sulteng: Ini Tidak Adil!

NUSANTARA
KKP Segel Tambang Nikel Ilegal di Laut Halmahera Timur

KKP Segel Tambang Nikel Ilegal di Laut Halmahera Timur

NUSANTARA
Ekonomi Maluku Utara Tumbuh 32 Persen Berkat Nikel

Ekonomi Maluku Utara Tumbuh 32 Persen Berkat Nikel

EKONOMI
Kapolri Diminta Turun Tangan Soal Tambang Nikel Ilegal PT WKM

Kapolri Diminta Turun Tangan Soal Tambang Nikel Ilegal PT WKM

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon