Istana Sebut Rencana Kenaikan Gaji PNS Belum Bisa Dipastikan
Senin, 22 September 2025 | 17:59 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah berencana akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), khususnya untuk guru, dosen, TNI dan Polri. Selain itu, kenaikan gaji juga diberikan untuk pejabat negara. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menjelaskan, rencana tersebut belum bisa dipastikan akan terlaksana dalam waktu dekat.
"Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025," kata Qodari di Istana, Jakarta, Senin, (22/9/2025).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Lebih lanjut, Qodari mengatakan tidak semua rencana yang ada dalam rencana kerja pemerintah (RKP) bisa langsung terlaksana pada tahun yang sama. Ia menyebut, contohnya rencana penerapan cukai minuman berpemanis dan juga penerapan pajak karbon.
“Pengalaman menunjukkan, ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP tetapi tidak atau belum bisa dilaksanakan paada tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain,” ujarnya.
Qodari menekankan, rencana kenaikan gaji PNS juga belum dibahas lebih lanjut antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Penjelasan kepada media pada 19 September 2025 oleh Kementerian PAN-RB menyatakan belum ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan," tegas Qodari.
Adapun pemerintah terakhir kali menaikkan gaji ASN pada 2024, yang diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Qodari mengatakan, saat ini terdapat 4,7 juta PNS dan untuk menggajinya pemerintah membutuhkan anggaran sekitar Rp 178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan dan tunjangan hari raya (THR).
Menurutnya, jika kenaikan gaji PNS dilakukan misalnya sebesar 8%, maka pemerintah memerlukan tambahan anggaran sekitar Rp 14,24 triliun.
"Jadi intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik atau yang bisa memenuhi kondisi dan ya kebutuhan lah untuk kenaikan gaji ini teman-teman. Mudah-mudahan itu bisa menjelaskan,” tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




