ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPR Minta Daerah Bersabar Soal Pemangkasan Dana TKD 2026

Minggu, 12 Oktober 2025 | 06:46 WIB
AD
AD
Penulis: Alfi Dinilhaq | Editor: AD
Ilustrasi rupiah.
Ilustrasi rupiah. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  meminta pemerintah daerah (pemda) untuk bersabar menyikapi kebijakan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang turun menjadi Rp 693 triliun.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan karena kondisi fiskal dan pendapatan negara saat ini belum optimal.

“Kami minta kepala daerah untuk bersabar dahulu, baik gubernur, bupati, wakil bupati. Janji Pak Menteri Keuangan, kalau pendapatan negara sudah maksimal, beliau akan bantu daerah, minimal TKD-nya tidak berkurang,” ujar Fauzi dikutip dari Antara, Sabtu (11/10/2025).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pemangkasan TKD dilakukan untuk mendukung sejumlah program prioritas nasional yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat, seperti program makan bergizi gratis (MBG) yang membutuhkan anggaran hampir Rp 335 triliun, serta program Sekolah Rakyat.

Selain itu, Fauzi menambahkan bahwa daerah juga tetap menerima manfaat dari alokasi anggaran sekitar Rp 1.325 triliun untuk mendanai sekitar 18 kegiatan. Program tersebut mencakup MBG, program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial (bansos), kredit usaha rakyat (KUR), sekolah rakyat, dan koperasi merah putih.

“Daerah tetap mendapat asas manfaat dari program-program ini, karena dapat menciptakan lapangan kerja, mendorong konsumsi masyarakat, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Fauzi.

Meski berbagai program strategis tersebut tengah digencarkan, Fauzi menilai kondisi fiskal negara belum menunjukkan perbaikan signifikan.

Namun, ia memastikan bahwa dana alokasi umum (DAU) tidak akan terganggu karena pos tersebut digunakan untuk membayar gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Begitu juga dengan dana bagi hasil (DBH), tetap aman karena merupakan hak daerah yang dijamin dalam Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD),” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak akan membiarkan daerah menghadapi kesulitan akibat kebijakan pengalihan TKD pada 2026.

“Pemerintah pusat siap membantu jika daerah kesulitan, asalkan pemda terlebih dahulu melakukan latihan penataan ulang anggaran secara mandiri,” kata Tito.

Tito juga menekankan bahwa kebijakan pengalihan TKD bukan untuk melemahkan kinerja daerah, melainkan untuk mendorong tata kelola keuangan yang lebih efisien, efektif, dan tepat sasaran.

“Jangan reaktif terhadap angka transfer TKD. Lakukan dulu simulasi efisiensi agar anggaran bisa digunakan lebih optimal,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Temuan Anggaran Makan Rp 1 Miliar, Dana ke Pemda Harus Dicek Ulang

Temuan Anggaran Makan Rp 1 Miliar, Dana ke Pemda Harus Dicek Ulang

NASIONAL
Hadiri Acara Pemda, Purbaya: Ngeri Pembantaian Menkeu

Hadiri Acara Pemda, Purbaya: Ngeri Pembantaian Menkeu

EKONOMI
Guru Besar UGM: Polemik Pemangkasan TKD Cerminkan Fiskal Daerah Lemah

Guru Besar UGM: Polemik Pemangkasan TKD Cerminkan Fiskal Daerah Lemah

NASIONAL
Bupati Tangerang Waspadai Gaji ASN Terdampak Pemangkasan Dana TKD

Bupati Tangerang Waspadai Gaji ASN Terdampak Pemangkasan Dana TKD

BANTEN
Prabowo Tak Setuju Tambah Dana Daerah, Purbaya: Banyak Diselewengkan

Prabowo Tak Setuju Tambah Dana Daerah, Purbaya: Banyak Diselewengkan

EKONOMI
Efisiensi Anggaran Lumajang, Dana Dusun Disesuaikan Jadi Rp 50 Juta

Efisiensi Anggaran Lumajang, Dana Dusun Disesuaikan Jadi Rp 50 Juta

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon