Bupati Tangerang Waspadai Gaji ASN Terdampak Pemangkasan Dana TKD
Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:56 WIB
Tangerang, Beritasatu.com - Bupati Tangerang Maesyal Rasyid mewaspadai dampak pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp 620 miliar dapat mengganggu gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah.
Maesyal mengatakan, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Tangerang bakal berupaya untuk menekan dampak pemangkasan TKD 2026 yang berujung konflik dalam sistem pembayaran kinerja ASN.
"Makanya nanti akan kita rumuskan ulang bersama DPRD supaya itu tidak terjadi," kata Maesyal, dikutip Selasa (21/10/2025).
Maesyal menuturkan, pihaknya akan menyiasati agar dampak dari pemangkasan TKD ini tidak mengganggu jalannya program prioritas daerah, salah satunya tentang gaji ASN.
Bupati meminta para pegawai tetap semangat dalam menjalani tugasnya dalam menjalankan program pembangunan daerah dan melayani masyarakat.
"Program unggulan dan prioritas sesuai dengan RPJMD kami dan memang sesuai dengan kebutuhan masyarakat tetap dijalankan, pegawai tetap semangat," tuturnya.
Di samping itu, Maesyal berujar, pihaknya bakal menggenjot potensi pendapatan asli daerah (PAD) untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan daerah di saat dana transfer ke daerah dipangkas oleh pemerintah pusat.
Maesyal menjelaskan, upaya menggali potensi peningkatan pendapatan itu merupakan salah satu upaya yang dilakukan demi keberlanjutan pembangunan untuk tahun-tahun berikutnya di tengah situasi pemangkasan TKD.
"Karena kalau kita konsisten dengan 2025 berarti pemasukan yang ada itu yang menjadi bahan kita membangun daerah, tapi ke depan karena ada pengurangan makanya kita berpikir ulang untuk meningkatkan pendapatan," jelasnya.
Meski demikian, upaya peningkatan pendapatan daerah itu dikecualikan pada sektor pajak dan retribusi daerah.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR menyoroti potensi dampak pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026 terhadap pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di berbagai daerah.
Anggota Komisi II DPR Azis Subekti menekankan bahwa kebijakan ini berisiko besar bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah.
“Tanpa koordinasi dan perencanaan yang matang, pemotongan TKD bisa menghambat pembayaran gaji ASN dan tunjangan P3K, bahkan mengganggu layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




