Purbaya Soal Gaji ASN 2026: Saya Enggak Boleh Ceplas-ceplos Lagi
Selasa, 28 Oktober 2025 | 12:11 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum bisa memastikan apakah pemerintah akan menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut masih perlu dibahas secara mendalam di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum disampaikan ke publik.
“Saya belum tahu. Nanti saya diskusikan sama teman-teman di kantor,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung Djuanda 1, kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Purbaya menyatakan, setiap keputusan yang berkaitan dengan keuangan negara tidak bisa diambil tergesa-gesa. Ia mengaku lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan resmi agar tidak dapat disalahartikan oleh publik.
“Katanya ngomongnya mesti begitu sekarang, enggak boleh ceplas-ceplos, tetapi nanti saya investigasi lagi,” ucapnya berseloroh.
Sebelumnya, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Tri Budhianto, menjelaskan bahwa rencana kenaikan gaji ASN belum tercantum dalam Nota Keuangan maupun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
“Kalau bicara tahun 2026, seingat saya di nota keuangan belum terlihat adanya rencana kenaikan gaji ASN,” ujar Tri saat acara media gathering Kemenkeu, Jumat (10/10/2025).
Tri menambahkan, keputusan kenaikan gaji ASN akan sangat bergantung pada prioritas kebijakan pemerintah. Kemenkeu masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan ruang fiskal yang memadai jika kebijakan tersebut menjadi prioritas nasional.
“Semua yang menjadi bagian dari APBN pasti tergantung dari prioritas pemerintah. Kalau memang pemerintah menganggap bahwa kenaikan gaji itu menjadi prioritas, saya yakin akan diperhitungkan dan dimasukkan tahun depan,” jelasnya.
Meski belum menjadi fokus pembahasan Kemenkeu, rencana kenaikan gaji ASN sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dalam Perpres tersebut, kenaikan gaji ASN menjadi salah satu dari delapan program quick wins pemerintahan Prabowo-Gibran.
Dalam perpres tersebut dituliskan pemerintah akan menaikkan gaji ASN, terutama untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI dan Polri serta pejabat negara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




