ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kemenkeu Siapkan Aturan Baru, Tarif Bea Keluar Emas Bisa 15 Persen

Selasa, 18 November 2025 | 07:55 WIB
AK
AD
Penulis: Arnoldus Kristianus | Editor: AD
Daftar negara yang menggunakan emas sebagai cadangan strategis.
Daftar negara yang menggunakan emas sebagai cadangan strategis. (Pexels/Zlaťáky.cz)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah sedang menyusun peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengenaan bea keluar untuk produk emas dengan tarif antara 7,5% hingga 15%. Kebijakan ini akan mencakup beberapa jenis produk, seperti dore, granules, emas berbentuk ingot atau cast bar, serta minted bars.

Langkah tersebut dirancang untuk menjaga ketersediaan pasokan emas sekaligus mendukung agenda hilirisasi dan pendalaman sektor keuangan, termasuk pembentukan bullion bank.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, tarif tersebut akan bersifat progresif dan mengikuti dinamika harga emas dunia atau harga mineral acuan (HMA).

ADVERTISEMENT

“Dalam RPMK (Rancangan Peraturan Menteri Keuangan) yang akan ditetapkan untuk memberikan konteks, apabila terjadi windfall ketika harga emas tinggi, maka tarif yang dikenakan juga akan lebih tinggi,” ujar Febrio dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (17/11/2025).

Berdasarkan usulan yang dibahas lintas kementerian dan lembaga, tarif bea keluar akan menyesuaikan pergerakan harga. Jika harga emas berada di kisaran US$ 2.800 hingga di bawah US$ 3.200 per troi ons, bea keluar dipatok pada rentang 7,5% hingga 12,5%. Namun, bila harga menembus di atas US$ 3.200 per troi ous, tarif bisa meningkat menjadi 10% hingga 15%.

“Hilirisasi sangat kuat dalam konteks usulan dari Kementerian ESDM agar semakin hilir produknya semakin rendah bea keluarnya. Sehingga kita memberikan insentif terjadinya hilirisasi penciptaan nilai tambah lebih banyak di Indonesia,” tambah Febrio.

Indonesia diketahui memiliki cadangan emas terbesar keempat di dunia dengan porsi 5,6%, meski cadangan bijihnya terus menurun setiap tahun. Karena itu, pengaturan bea keluar disusun untuk menahan ekspor produk hulu, mendorong nilai tambah, serta meningkatkan tata kelola dan pengawasan rantai pasok emas.

Febrio menambahkan bahwa pemerintah berharap dapat memanfaatkan momentum ketika harga emas sedang tinggi. Dengan tarif progresif, pendapatan negara berpeluang meningkat. Bersamaan dengan itu, akan disusun pula regulasi turunan berupa permendag dan kepmendag mengenai harga patokan ekspor emas.

“Ini akan menjadi patokan bagi tim yang ada di lapangan untuk pengenaan dari bea keluar tersebut,” kata Febrio.

Ia memastikan bahwa aturan mengenai bea keluar emas kini memasuki tahap final. Setelah harmonisasi regulasi di Kementerian Hukum dan HAM rampung, beleid tersebut ditargetkan berlaku pada awal 2026.

“Ini sesuai dengan usulan dari Kementerian ESDM sebagai kementerian teknis. Aturan ini sudah melalui tahap harmonisasi dan akan segera kami undangkan, sehingga pada 2026 dapat memberikan sumbangan bagi pendapatan negara,” pungkas Febrio.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jurus Purbaya Cari Cuan dari Kilau Emas

Jurus Purbaya Cari Cuan dari Kilau Emas

EKONOMI
Bea Keluar Emas Jadi Instrumen Strategis Perkuat Hilirisasi Nasional

Bea Keluar Emas Jadi Instrumen Strategis Perkuat Hilirisasi Nasional

EKONOMI
Dilema Penerapan Bea Keluar Batu Bara di Tengah Lesunya Industri

Dilema Penerapan Bea Keluar Batu Bara di Tengah Lesunya Industri

EKONOMI
Batuk Saat Bahas Bea Keluar Emas, Purbaya: Produsen Mengutuk Saya

Batuk Saat Bahas Bea Keluar Emas, Purbaya: Produsen Mengutuk Saya

EKONOMI
Purbaya Targetkan Kantongi Rp 23 Triliun dari Emas dan Batu Bara

Purbaya Targetkan Kantongi Rp 23 Triliun dari Emas dan Batu Bara

EKONOMI
Ketika Purbaya Tarik Bea Keluar dari Emas dan Batu Bara

Ketika Purbaya Tarik Bea Keluar dari Emas dan Batu Bara

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon