Jurus Purbaya Cari Cuan dari Kilau Emas
Kamis, 11 Desember 2025 | 18:26 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah semakin agresif memaksimalkan potensi penerimaan negara dari komoditas emas, seiring Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan regulasi pungutan bea keluar (BK) untuk aktivitas ekspor emas.
Kebijakan ini menjadi salah satu strategi yang dinilai selaras dengan upaya Kementerian Keuangan memperkuat fondasi fiskal, terutama di tengah tingginya ketergantungan industri terhadap pasokan emas domestik.
Pemberlakuan bea keluar tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenai Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Regulasi ini menetapkan tarif antara 7,5% hingga 15%, bergantung harga referensi dan jenis produk emas yang diekspor.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, menjaga ketersediaan suplai emas di dalam negeri sekaligus menahan gejolak harga di pasar domestik.
“Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan di dalam negeri serta menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri, terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar,” demikian tertulis dalam PMK tersebut.
Tujuan kedua, mempercepat hilirisasi mineral emas dan memastikan nilai tambah komoditas tersebut tetap berada di Tanah Air. Selama ini, sebagian besar produksi emas nasional lebih cepat mengalir ke pasar ekspor, sementara kebutuhan emas dalam negeri kerap tidak terpenuhi.
PMK 80/2025 disahkan pada 17 November 2025 dan diundangkan pada 9 Desember 2025. Regulasi ini efektif berlaku 23 Desember 2025, atau 14 hari setelah tanggal pengundangan.
Pemerintah menetapkan rentang tarif bea keluar sebagai berikut:
Harga Referensi Rendah
Jika harga referensi emas berada pada kisaran US$ 2.800 per troy ounce hingga kurang dari US$ 3.200 per troy ounce, tarif bea keluar ditetapkan dalam rentang 7,5% hingga 12,5%.
Harga Referensi Tinggi
Untuk harga referensi mulai dari US$ 3.200 per troy ounce ke atas, tarif bea keluar meningkat menjadi 10% hingga 15%.
Adapun rincian tarif berdasarkan kategori produk emas adalah sebagai berikut:
- Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk serupa dikenai tarif 12,5% dan 15%.
- Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk granules atau bentuk lainnya (selain dore) dikenai tarif 10% dan 12,5%.
- Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, atau cast bars (non-dore) dikenai tarif 7,5% dan 10%.
- Minted bars dikenai tarif 7,5% dan 10%.
Perhitungan bea keluar dilakukan secara ad valorem, mengikuti rumus berikut:
Bea Keluar = Tarif BK × Jumlah Satuan Barang × Harga Ekspor per Satuan × Nilai Tukar
Harga ekspor nantinya ditetapkan oleh direktur jenderal bea dan cukai atas nama menteri keuangan, merujuk pada harga patokan ekspor (HPE).
Ekspor Minta Dihentikan Sementara
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




