Pedagang Thrifting Tak Rela Pakaian Impor Murah Asal China Dibiarkan
Rabu, 19 November 2025 | 17:25 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Pedagang pakaian bekas atau thrifting dari berbagai daerah mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) terkait kebijakan larangan impor pakaian bekas yang dinilai memberatkan pelaku usaha kecil.
Mereka menilai pelarangan total tidak menyelesaikan masalah utama dan justru mengancam mata pencaharian jutaan orang yang bergantung pada industri ini.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11/2025), sejumlah pedagang menyatakan bahwa kebijakan pemerintah yang menindak aktivitas thrifting kerap tidak tepat sasaran.
Rifai Silalahi, pedagang thrift dari Pasar Senen, menegaskan bahwa tudingan yang menyebut usaha mereka merusak UMKM tekstil lokal tidak berdasar. Menurutnya, masalah utama justru berasal dari dominasi pakaian impor murah asal China, yang menguasai sekitar 80% pasar domestik.
“Sebenarnya bukan thrifting yang melemahkan UMKM, tetapi pakaian impor China yang mendominasi pasar. Kami juga pelaku UMKM, jadi tidak tepat kalau usaha kami dijadikan kambing hitam,” ujar Rifai.
Ia menambahkan, data pedagang menunjukkan produk lokal hanya menguasai sekitar 5% pasar, sementara sisanya berasal dari Amerika Serikat, Vietnam, India, dan negara lain. Pakaian thrift umumnya berasal dari negara maju seperti AS dan Eropa, berbeda dengan produk murah asal China yang membanjiri pasar dan menekan harga.
Selain isu ekonomi, para pedagang juga membantah anggapan bahwa pakaian bekas membawa penyakit. Rifai menegaskan, pengujian pada 2010 terkait dugaan pakaian thrift mengandung virus SARS menunjukkan hasil negatif. “Kami sudah puluhan tahun berjualan dan belum pernah mendengar ada pembeli yang sakit karena memakai pakaian thrift,” jelasnya.
Sementara itu, Thoriq, pedagang dari Lampung, menekankan bahwa persoalan utama ada pada importir ilegal, bukan pedagang lokal. Menurutnya, banyak UMKM tetap mengandalkan bahan baku impor, seperti benang, untuk menekan biaya produksi. “Pedagang bingung harus lanjut atau berhenti karena tidak jelas apa yang dilarang dan bagaimana solusinya. Musuh sesungguhnya adalah importir ilegal,” katanya.
Wido, pedagang asal Bandung, menambahkan bahwa pengawasan di lapangan masih sangat lemah. Dengan jumlah kapal polisi air sekitar 500 unit, mustahil menutup seluruh titik masuk di lebih dari 17.000 pulau. Ia menilai regulasi yang jelas lebih efektif daripada pelarangan total. “Daripada bocor menjadi kebocoran negara, lebih baik diregulasi supaya menjadi devisa,” katanya.
Alvin Jovendri, pelaku usaha thrifting vintage fashion sekaligus pemilik J Store, menekankan pentingnya keberlanjutan ekonomi sirkular. Ia mengatakan, sebagian besar usaha lokal membeli dan menjual kembali pakaian bekas dari komunitas atau individu, bukan impor balpres.
“Kalau mau ada aturan atau pajak, kita siap duduk bareng. Tetapi jangan langsung dilarang,” ujarnya. Alvin juga menegaskan bahwa pelaku thrifting mendukung UMKM lokal dan ingin ada solusi legalisasi untuk praktik yang sah.
Kebijakan larangan thrifting ini dipicu oleh perhatian Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terhadap perlindungan UMKM dan pemberantasan impor ilegal.
Menkeu Purbaya, yang menjabat sejak 2024, dikenal aktif mendorong stabilitas fiskal dan pengawasan perdagangan agar kegiatan ekonomi berjalan adil. Namun, pelaku usaha menilai pendekatan saat ini lebih banyak merugikan pelaku usaha kecil yang mengandalkan thrifting sebagai mata pencaharian.
Para pedagang berharap pemerintah membuka ruang dialog untuk merumuskan kebijakan yang seimbang: melindungi industri lokal, menindak importir ilegal, dan tetap memungkinkan kegiatan thrifting lokal berjalan. Mereka mengusulkan legalisasi atau pemberian status barang larangan terbatas (Lartas) agar impor pakaian bekas dapat diatur melalui kuota dan diawasi negara, sekaligus memberi kontribusi pajak.
Diperkirakan sekitar 7,5 juta orang di Indonesia menggantungkan hidup pada industri thrifting. Larangan total dinilai akan mematikan mata pencaharian mereka, sementara regulasi yang jelas dapat menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan pengawasan perdagangan.
Para pedagang menekankan bahwa langkah pemerintah seharusnya fokus pada importir ilegal dan praktik yang merugikan negara, bukan membatasi usaha lokal yang sah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




