ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ketika Purbaya Tarik Bea Keluar dari Emas dan Batu Bara

Kamis, 27 November 2025 | 18:21 WIB
MK
MK
Penulis: Martin Bagya Kertiyasa | Editor: MBK
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Beritasatu.com/Addin Anugrah)

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah berencana memperluas pengenaan bea keluar (BK) komoditas strategis, menyusul kebijakan sebelumnya untuk emas.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan batu bara akan dikenai BK mulai 2026, sebagai langkah meningkatkan pendapatan negara sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam domestik.

“Sedang dibicarakan (aturan bea keluar batu bara), mungkin tahun depan,” ujar Purbaya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

ADVERTISEMENT

Kebijakan ini dilakukan setelah pemerintah menetapkan BK emas mulai 2026 dengan tarif progresif antara 7,5% hingga 15%, tergantung harga emas dunia. Penerapan BK emas ditujukan untuk mendukung hilirisasi, menahan ekspor produk hulu, serta mendorong nilai tambah dalam negeri.

“Dalam RPMK (Rancangan Peraturan Menteri Keuangan) yang akan ditetapkan, apabila terjadi windfall ketika harga emas tinggi, maka tarif yang dikenakan juga akan lebih tinggi,” jelas Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (17/11/2025).

Purbaya mengakui penerapan BK batu bara berpotensi membuat harga komoditas tersebut kurang kompetitif di pasar global. “Kalau pelaku usaha mencoba menaikkan harga untuk mengompensasi bea keluar, produksi mereka justru berisiko tidak terserap pasar,” ujarnya. Meski demikian, ia menegaskan rencana BK tidak akan dibatalkan meskipun harga batu bara sedang turun atau berfluktuasi.

“Untung mereka turun sedikit. Kalau dia naikin harga, enggak laku,” tambah Purbaya.

Menurut Menkeu, kontribusi penerimaan negara dari batu bara melalui skema royalti saat ini masih jauh lebih kecil dibandingkan komoditas minyak dan gas (migas). Karena itu, pemerintah menilai masih ada ruang untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui BK tanpa mengganggu keberlangsungan industri.

“Kalau minyak, kita lihat PSC (production sharing contract), kontrak sharing zaman dahulu itu 85:15. Batu bara kan jauh lebih kecil dari itu,” tutur Purbaya.

Penerapan BK batu bara menyusul kesuksesan penerapan BK emas yang menargetkan tambahan pendapatan negara minimal Rp 2 triliun hingga Rp 6 triliun. Pemerintah berharap dengan mekanisme progresif, pendapatan negara dari komoditas strategis akan meningkat, terutama ketika harga emas sedang tinggi di pasar internasional.

Hilirisasi sangat kuat dalam konteks usulan dari Kementerian ESDM agar semakin hilir produknya semakin rendah bea keluarnya. Sehingga kita memberikan insentif terjadinya hilirisasi penciptaan nilai tambah lebih banyak di Indonesia,” tambah Febrio.

BK emas nantinya akan diterapkan pada beberapa jenis produk, termasuk dore, granules, emas berbentuk ingot atau cast bar, serta minted bars. Tarifnya akan menyesuaikan pergerakan harga emas dunia atau harga mineral acuan (HMA). Misalnya, jika harga emas berada di kisaran US$ 2.800 hingga di bawah US$ 3.200 per troi ons, bea keluar dipatok 7,5%–12,5%. Jika harga menembus US$ 3.200, tarif bisa meningkat menjadi 10%–15%.

Indonesia diketahui memiliki cadangan emas terbesar keempat di dunia dengan porsi 5,6%, meski cadangan bijih terus menurun tiap tahun. Regulasi BK disusun untuk menahan ekspor produk hulu, mendorong nilai tambah, serta memperbaiki tata kelola rantai pasok emas.

Sementara itu, realisasi PNBP sektor mineral dan batu bara hingga Oktober 2025 tercatat Rp 74,5 triliun, naik dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 69,8 triliun. Penerapan BK diproyeksikan menambah kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.

Febrio menegaskan, aturan BK emas kini memasuki tahap final dan akan berlaku awal 2026. “Ini sesuai dengan usulan dari Kementerian ESDM sebagai kementerian teknis. Aturan ini sudah melalui tahap harmonisasi dan akan segera diundangkan, sehingga pada 2026 dapat memberikan sumbangan bagi pendapatan negara,” pungkasnya.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah menegaskan strategi fiskal untuk memaksimalkan penerimaan dari komoditas strategis. Setelah emas, batu bara menjadi komoditas berikutnya yang bakal dikenai BK, diharapkan mendorong hilirisasi, menahan ekspor hulu, dan menambah PNBP negara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

EMAS Kantongi Dukungan Investor Global Jelang Listing di Hong Kong

EMAS Kantongi Dukungan Investor Global Jelang Listing di Hong Kong

EKONOMI
Harga Emas Melambung Ciptakan Tren Baru Jam Tangan Mewah: Dilebur

Harga Emas Melambung Ciptakan Tren Baru Jam Tangan Mewah: Dilebur

EKONOMI
Update Harga Emas Dunia Turun Tajam 2,7 Persen

Update Harga Emas Dunia Turun Tajam 2,7 Persen

EKONOMI
EMAS Temukan Cadangan Emas Baru di Gorontalo

EMAS Temukan Cadangan Emas Baru di Gorontalo

EKONOMI
Mengukur Kilau Industri Perhiasan di Tengah Lonjakan Harga Emas

Mengukur Kilau Industri Perhiasan di Tengah Lonjakan Harga Emas

EKONOMI
Aksi Borong Emas oleh China Kembali Terjadi

Aksi Borong Emas oleh China Kembali Terjadi

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon