ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Purbaya Tegaskan Tak Kirim Balpres Ilegal untuk Korban Banjir Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:42 WIB
WA
WA
Penulis: Widi Agustian | Editor: WA
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menyalurkan pakaian bekas impor ilegal (balpres) hasil sitaan untuk membantu korban bencana di Sumatera. Hal itu disampaikan saat dia mengunjungi Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Desember 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menyalurkan pakaian bekas impor ilegal (balpres) hasil sitaan untuk membantu korban bencana di Sumatera. Hal itu disampaikan saat dia mengunjungi Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Desember 2025. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menyalurkan pakaian bekas impor ilegal (balpres) hasil sitaan untuk membantu korban bencana di Sumatera. Purbaya menilai distribusi barang ilegal justru bisa menimbulkan celah penyalahgunaan.

Purbaya memastikan pengelolaan barang sitaan tetap mengikuti aturan. “Jangan sampai nanti gara-gara itu, banyak lagi balpres masuk dengan alasan kan bagus buat bencana,” ujarnya di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/12/2025) dilansir dari Antara.

Menurut Purbaya, jika pemerintah ingin mengirim bantuan, barang yang dikirim harus layak pakai dan berasal dari anggaran negara. Ia menekankan bahwa pengadaan barang bantuan akan melibatkan pelaku UMKM dalam negeri. “Lebih baik kita beli barang-barang dalam negeri produk UMKM, dikirim ke bencana yang (barang) baru. Saya lebih baik mengeluarkan uang ke situ kalau terpaksa, dibanding pakai barang-barang balpres itu,” katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membuka opsi pemanfaatan barang sitaan berupa produk garmen ilegal untuk korban bencana di Sumatera. DJBC menilai barang hasil penindakan otomatis menjadi milik negara dan dapat ditindaklanjuti melalui berbagai mekanisme.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa barang sitaan tidak selalu harus dimusnahkan. “Dihancurkan itu sebetulnya salah satu (opsi). Kalau barang melanggar, tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain,” ujarnya.

DJBC memiliki tiga opsi penanganan barang ilegal, yakni dimusnahkan, dihibahkan, atau dilelang. Melihat kebutuhan mendesak di wilayah terdampak bencana, opsi hibah sempat menjadi pertimbangan. “Siapa tahu saudara-saudara kita bisa memanfaatkan dan menggunakan. Sementara yang di Aceh membutuhkan,” tambah Nirwala.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Polda Metro Jaya Bongkar 439 Balpres Ilegal Senilai Rp 4 Miliar

Polda Metro Jaya Bongkar 439 Balpres Ilegal Senilai Rp 4 Miliar

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon