ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Izin Impor BBM Shell Masih Dievaluasi Kementerian ESDM

Jumat, 6 Februari 2026 | 14:55 WIB
AD
AD
Penulis: Alfi Dinilhaq | Editor: AD
SPBU Shell.
SPBU Shell. (Beritasatu.com/dok. Shell (HO))

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan izin impor bahan bakar minyak (BBM) untuk memenuhi kebutuhan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik Shell hingga kini masih dalam tahap evaluasi.

“Ya, kami evaluasi. Sedang dievaluasi (izin impor BBM-nya),” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Laode menjelaskan, salah satu alasan evaluasi dilakukan karena Shell dinilai terlambat menyetujui pembelian BBM dari PT Pertamina saat terjadi kelangkaan BBM di SPBU swasta pada kuartal akhir 2025.

ADVERTISEMENT

“Kan Shell itu terakhir kan menyetujui proses pembelian (BBM). Jadi, ya, kami evaluasi,” kata Laode.

Belum terbitnya izin impor tersebut membuat Shell belum dapat mengimpor BBM, termasuk mendistribusikannya ke jaringan SPBU Shell di dalam negeri.

Berdasarkan informasi di laman resmi Shell Indonesia per 6 Februari 2026, BBM jenis Shell Super saat ini hanya tersedia di wilayah Jawa Timur.

Kelangkaan BBM di SPBU Shell sendiri telah terjadi sejak awal 2026 dan berdampak pada terbatasnya pasokan di sejumlah daerah.

Sementara itu, Laode menyampaikan bahwa izin impor BBM untuk SPBU swasta lain, seperti BP dan Vivo, telah diberikan dengan masa berlaku enam bulan. Dalam periode tersebut, pemerintah bersama pengelola SPBU swasta akan memantau dinamika konsumsi BBM.

“Jadi, mereka (SPBU swasta) sudah diberikan impor untuk enam bulan, kecuali yang sedang dievaluasi (Shell). Untuk tahun ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah masa enam bulan berakhir, badan usaha dapat kembali mengajukan permohonan impor dengan volume yang disesuaikan dengan kebutuhan aktual.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengingatkan badan usaha pengelola SPBU swasta untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk terkait kuota impor BBM.

Menurut Bahlil, pemerintah telah menghitung kuota impor bagi SPBU swasta yang tertib dan patuh terhadap regulasi. Namun, bagi badan usaha yang dinilai belum taat, kuota tersebut belum ditetapkan.

“Kalau yang tidak tertib, belum saya hitung. Nanti saya sampaikan, masih diatur,” ujar Bahlil.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pembebasan Kuota Impor Sapi Diklaim Bisa Sejahterakan Peternak

Pembebasan Kuota Impor Sapi Diklaim Bisa Sejahterakan Peternak

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon