Kritik Menkeu Purbaya Dinilai Momentum Benahi Bank Syariah
Selasa, 17 Februari 2026 | 16:47 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ekonom Center of Sharia Economic Development (CSED) Indef sekaligus Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menilai kritik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap perbankan syariah perlu dipandang secara komprehensif dan proporsional.
Menurut Handi, pernyataan Purbaya dalam forum Sharia Economic Forum yang menyebut pembiayaan bank syariah lebih mahal dibandingkan bank konvensional tidak sepenuhnya keliru, tetapi juga tidak bisa ditolak mentah-mentah.
"Kritik Menteri Purbaya terhadap perbankan syariah beberapa waktu lalu perlu disikapi secara bijak dan hati-hati. Jangan sampai menimbulkan reaksi yang berdampak negatif terhadap perkembangan perbankan syariah ke depannya," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).
Handi menilai anggapan bahwa bank syariah hanya mengganti istilah tanpa menghadirkan keadilan ekonomi tidak sepenuhnya tepat. Ia menegaskan, akad-akad seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah dibangun atas prinsip keadilan serta pembagian risiko yang proporsional antara nasabah dan bank.
Namun, ia mengakui dalam praktiknya pembiayaan bank syariah kerap dinilai lebih mahal. Kondisi tersebut, kata dia, tidak terlepas dari persoalan struktural yang masih membayangi industri ini.
Berdasarkan data, sebagian besar bank syariah masih berada pada kategori KBMI 1-2 atau setara BUKU 2-3. Hanya Bank Syariah Indonesia (BSI) yang masuk kelompok KBMI 4. Total aset perbankan syariah per Oktober 2025 tercatat sekitar Rp 1.028 triliun.
Skala permodalan yang relatif kecil berdampak pada tingginya biaya operasional per unit produk. "Jumlah modal sangat menentukan bank mampu berinvestasi pada teknologi, sistem informasi, dan SDM yang membuat produk perbankan jauh lebih efisien dan inovatif," terang Handi.
Selain itu, struktur dana pihak ketiga (DPK) bank syariah dinilai masih didominasi tabungan dan deposito, sehingga biaya dana (cost of fund) relatif lebih tinggi. Berbeda dengan bank konvensional yang memiliki porsi dana murah lebih besar, termasuk dari rekening giro pemerintah.
Dari sisi produk, bank syariah juga masih banyak mengandalkan skema murabahah dengan margin tetap (fixed rate). Skema ini membuat angsuran tampak lebih tinggi di awal dibandingkan kredit konvensional yang menawarkan bunga rendah pada awal tenor, tetapi bersifat mengambang (floating).
Kendati demikian, ia menegaskan bank syariah menawarkan kepastian cicilan hingga akhir tenor serta tidak mengenakan denda keterlambatan sebagai pendapatan bank.
"Jika ada denda, dana tersebut dialokasikan untuk kepentingan sosial. Selain itu, seluruh produk diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan perpanjangan tangan Dewan Syariah Nasional (DSN)," jelasnya.
Handi berharap kritik tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat ekosistem perbankan syariah, antara lain melalui penempatan dana pemerintah secara lebih proporsional, pemberian insentif pajak, pembentukan bank syariah BUMN baru, serta penguatan permodalan bank syariah BUMN.
“Dengan dukungan kebijakan yang lebih setara, dana bank syariah dapat lebih murah dan kompetitif sekaligus tetap menjaga nilai-nilai keadilan dan maqashid syariah,” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




