Purbaya Tambah TKD Rp 10,65 Triliun untuk 67 Daerah di Aceh-Sumatera
Rabu, 18 Februari 2026 | 14:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui tambahan anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 10,65 triliun untuk 67 daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini merevisi alokasi TKD yang sebelumnya mengalami penurunan, baik di daerah terdampak langsung maupun tidak langsung oleh bencana di Sumatera.
“Pemberian tambahan alokasi TKD disetujui sebesar Rp 10,65 triliun, jadi bukan angka yang Rp 7–8 triliun,” kata Purbaya dalam rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera, di gedung Nusantara IV DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Tambahan anggaran tersebut mencakup 47 daerah terdampak langsung bencana dan 20 daerah yang tidak terdampak, tetapi sebelumnya mengalami penurunan alokasi TKD. Seluruhnya kini mendapat revisi kenaikan.
Tambahan TKD terdiri dari penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH), DBH tambahan, dana alokasi umum (DAU) tambahan, serta dana otonomi khusus (otsus) untuk Aceh. Skema ini ditujukan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam mempercepat penanganan dan pemulihan pascabencana.
Penyaluran TKD Naik 30%
Hingga 17 Februari 2026, Kementerian Keuangan telah menyalurkan TKD ke tiga provinsi tersebut sebesar Rp 13 triliun. Angka ini meningkat sekitar 30% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 10,78 triliun.
Purbaya menyebut kondisi kas daerah relatif memadai untuk mendukung percepatan pembangunan dan penanganan bencana.
“Di Januari 2026, Aceh punya Rp 3,5 triliun, Sumut Rp 4,5 triliun, Sumbar Rp 1,8 triliun, jadi mereka punya cash Rp 9,9 triliun,” katanya.
Tambahan TKD ini merupakan bagian dari paket besar pemulihan bencana Sumatera yang total anggarannya mencapai sekitar Rp 75 triliun. Selain TKD, pemerintah juga menyiapkan dana siap pakai dari BNPB serta belanja tambahan multi-years untuk rehabilitasi dan rekonstruksi.
Program tersebut mencakup penguatan ketahanan bencana, perbaikan lahan dan irigasi, serta bantuan untuk sektor pertanian.
Purbaya menegaskan pencairan tambahan TKD akan dipercepat dan ditargetkan rampung paling lambat 28 Februari 2026.
“Ini mulai ditransfer ke daerah dengan persyaratan yang hampir enggak ada,” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




