Menjaga Harga BBM dan Tiket Pesawat Saat Krisis Energi Dunia
Senin, 6 April 2026 | 16:41 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah mengambil serangkaian langkah kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan global yang dipicu kenaikan harga energi dan ketidakpastian geopolitik.
Fokus kebijakan diarahkan pada tiga hal utama, yakni menjaga harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, mengendalikan kenaikan harga tiket pesawat, serta memastikan kondisi fiskal tetap kuat sepanjang 2026.
Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rangka merespons dampak kenaikan harga avtur global terhadap industri penerbangan nasional dan daya beli masyarakat.
Airlangga: Harga Avtur Naik, Pemerintah Siapkan Mitigasi
Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah telah menindaklanjuti arahan Presiden terkait kebijakan energi, khususnya dalam menjaga stabilitas harga BBM bersubsidi dan merespons kenaikan harga avtur global.
“Pemerintah bersama Pertamina memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM bersubsidi,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, (6/4/2026).
Ia menjelaskan, BBM bersubsidi yang dimaksud adalah Pertalite dan Solar. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah tekanan global.
Pada sisi lain, Airlangga mengakui bahwa harga avtur mengalami kenaikan seiring perkembangan geopolitik dan geoekonomi global. Kenaikan ini juga terjadi di berbagai negara, seperti Thailand dan Filipina.
“Avtur merupakan BBM nonsubsidi yang harganya mengikuti mekanisme pasar,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila harga tidak disesuaikan, maskapai asing dapat memanfaatkan perbedaan harga tersebut. Saat ini, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta per 1 April 2026 berada di kisaran Rp 23.551 per liter.
Kenaikan harga avtur ini berdampak pada struktur biaya operasional maskapai, di mana avtur menyumbang sekitar 40% dari total biaya operasional penerbangan.
Untuk itu, pemerintah menyiapkan langkah mitigasi agar harga tiket pesawat tetap terjangkau bagi masyarakat.
Menhub: Fuel Surcharge Disesuaikan, Biaya Maskapai Ditekan
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Dudy menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan telah menetapkan penyesuaian fuel surcharge menjadi 38% untuk pesawat jet maupun propeller atau baling-baling.
“Dalam menetapkan fuel surcharge, kami telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia, khususnya domestik,” ujar Dudy.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil koordinasi dan masukan dari maskapai penerbangan.
Sebelumnya, fuel surcharge untuk pesawat jet sebesar 10% dan propeller 25%. Dengan penyesuaian menjadi 38%, kenaikan tersebut setara sekitar 28% untuk jet dan 13% untuk propeller.
Namun, pemerintah tetap berupaya menahan kenaikan harga tiket. Dudy menyebutkan bahwa kenaikan tarif tiket domestik ditargetkan hanya berada di kisaran 9% hingga 13%.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




