ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BNI Komitmen Tuntaskan Pengembalian Dana Nasabah CU Aek Nabara Rp 28 M

Senin, 20 April 2026 | 12:58 WIB
AH
AD
Penulis: Akmalal Hamdhi | Editor: AD
BNI Tower.
BNI Tower. (BNI/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pengembalian dana nasabah terkait kasus dugaan penggelapan di credit union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Nilai dana yang terlibat diperkirakan mencapai sekitar Rp 28 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan, proses pengembalian dana akan dilakukan secara bertahap, seiring perkembangan penanganan hukum yang berjalan. Hingga saat ini, perseroan telah merealisasikan pengembalian sebesar Rp 7 miliar sebagai bentuk komitmen awal.

“Perkembangan penyidikan menjadi landasan bagi kami untuk menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munadi dalam keterangan resmi, dikutip Senin (20/4/2026).

ADVERTISEMENT

Sejak kasus ini mencuat pada Februari 2026, BNI disebut telah aktif mengambil langkah penyelesaian, termasuk menyerahkan dana tahap awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk tanggung jawab kepada nasabah.

"Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak," tambahnya.

BNI menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindakan individu yang berada di luar sistem dan prosedur resmi perbankan. Perseroan juga memastikan bahwa dana nasabah pada produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak.

Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi tidak resmi, terutama yang menjanjikan imbal hasil tinggi di luar praktik perbankan pada umumnya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BNI segera menyelesaikan kasus ini secara cepat, transparan, dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

OJK juga menginstruksikan BNI untuk melakukan verifikasi menyeluruh, memenuhi hak nasabah, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala. Selain itu, penguatan investigasi internal dinilai penting untuk mengidentifikasi akar permasalahan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan lewat Program Desa Sehat

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan lewat Program Desa Sehat

JAWA BARAT
Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, Bukti Pembinaan Atlet Muda Kian Menjanjikan

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, Bukti Pembinaan Atlet Muda Kian Menjanjikan

SPORT
Talenta Muda Indonesia Tembus Semifinal Australian Open 2026, Bukti Pembinaan dan Mental Juara Kian Matang

Talenta Muda Indonesia Tembus Semifinal Australian Open 2026, Bukti Pembinaan dan Mental Juara Kian Matang

SPORT
BNI dan PBSI Perkuat Pembinaan Atlet Muda, Indonesia Open Jadi Ajang Bangun Mental Juara

BNI dan PBSI Perkuat Pembinaan Atlet Muda, Indonesia Open Jadi Ajang Bangun Mental Juara

SPORT
BNI Distribusikan 1.200 Hewan Kurban ke Berbagai Daerah Indonesia

BNI Distribusikan 1.200 Hewan Kurban ke Berbagai Daerah Indonesia

EKONOMI
Rejeki wondr BNI 2026 Kembali Hadir, Nasabah Berkesempatan Menangkan Mercedes-Benz GLC 300 hingga Logam Mulia

Rejeki wondr BNI 2026 Kembali Hadir, Nasabah Berkesempatan Menangkan Mercedes-Benz GLC 300 hingga Logam Mulia

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon