Harga Beras SPHP Tak Naik tetapi Pembelian Dibatasi
Jumat, 24 April 2026 | 15:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Harga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dipastikan tidak mengalami kenaikan. Namun, pembelian beras tersebut akan dibatasi maksimal lima kemasan ukuran 5 kilogram per konsumen.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan program beras SPHP tetap berjalan dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang sama seperti sebelumnya. Selain itu, pembatasan pembelian tetap diberlakukan untuk mencegah praktik pembelian berlebihan yang tidak wajar di pasar.
“Ada namanya SPHP. Itu beras untuk penyeimbang kalau ada yang mau menaikkan harga. Nah SPHP, kita tidak naikkan. Tetap harganya seperti sekarang. Jadi sekarang kualitasnya bagus karena pupuknya bagus, tepat waktu, tepat volume, dan airnya bagus,” kata Amran dilansir dari Antara, Jumat (24/4/2026).
Amran menyampaikan harga beras SPHP tetap dipertahankan karena komoditas tersebut berperan sebagai instrumen intervensi pemerintah untuk menstabilkan harga beras di pasar.
Berdasarkan data Bapanas, realisasi penyaluran beras SPHP pada 2026 yang dimulai sejak Maret menunjukkan tren positif hingga minggu ketiga April. Pada Maret, realisasi tercatat 70,01 ribu ton, sedangkan hingga 23 April telah mencapai 69,85 ribu ton atau 99,77%, dan hampir menyamai capaian bulan sebelumnya.
Untuk mengatasi kendala ketersediaan kemasan plastik, Bapanas telah berkoordinasi dengan Perum Bulog. Salah satu opsi yang dibahas adalah penggunaan stok kemasan beras SPHP periode 2023–2025 sekitar 12,3 juta lembar. Penggunaan kemasan tersebut tetap harus memastikan informasi mutu, merek dagang, HET, serta keterangan penting lainnya sesuai isi kemasan dan berada dalam pengawasan ketat.
Dalam kesempatan terpisah, Amran juga menanggapi pandangan Pengamat Komunikasi Publik Hendri Satrio atau Hensa terkait persepsi masyarakat atas kebijakan perberasan nasional. Hensa menyoroti pembatasan pembelian beras yang dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif di publik.
“Maksudnya gini, Pak Menteri. Kata-kata pembatasan pembelian itu, itu quote on quote, seolah-olah beras kita memang cuma sedikit karena ada pembatasan pembelian,” kata Hensa saat berdiskusi dengan Mentan Amran di sela inspeksi ke gudang filial Perum Bulog Karawang, Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Amran menegaskan pembatasan pembelian beras SPHP maksimal 25 kilogram per konsumen tetap diperlukan. Kebijakan ini bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan, seperti pembelian dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali setelah dikemas ulang.
“Ini dibatasi karena ini adalah subsidi pemerintah supaya jadi penyeimbang. Jadi ini pasti menurunkan harga. Kalau tidak dibatasi (bisa) diborong 1 truk, (lalu) dijual kembali,” sebut Amran.
Ketentuan pembelian beras SPHP tersebut diatur dalam petunjuk teknis SPHP beras tingkat konsumen tahun 2026 melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 34 Tahun 2026. Dalam aturan itu, masyarakat dapat membeli maksimal lima kemasan ukuran 5 kilogram atau alternatif dua kemasan ukuran 2 kilogram, serta dilarang memperjualbelikan kembali beras SPHP karena mengandung subsidi pemerintah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




