Pencairan JHT Tidak Selalu Utuh karena Potongan Pajak, Segini Besarnya
Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Jaminan hari tua (JHT) merupakan salah satu program perlindungan sosial yang diberikan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik peserta penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU).
Program tersebut dirancang untuk memberikan manfaat berupa uang tunai ketika peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dalam praktiknya, peserta dapat melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10%, 30%, maupun 100% sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk pencairan 10% dan 30%, peserta bahkan masih dapat mengajukannya saat masih aktif bekerja.
Meski demikian, dana yang dicairkan dari program tersebut tidak selalu diterima secara utuh. Dalam kondisi tertentu, pencairan saldo JHT dapat dikenakan pajak penghasilan (PPh). Karena itu, penting bagi peserta memahami ketentuan perpajakan yang berlaku agar tidak mengalami kebingungan saat menerima manfaat JHT.
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dikenakan Pajak
Pencairan saldo JHT dapat dikenakan PPh sesuai ketentuan perpajakan yang telah diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon Uang Manfaat Pensiun Tunjangan Hari Tua Dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penghasilan yang diterima pegawai berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.
Dengan demikian, peserta yang mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan perlu memperhatikan jumlah dana yang diterima karena dapat memengaruhi besaran pajak yang dipotong.
Saldo JHT hingga Rp 50 Juta Tidak Dikenakan Pajak
Secara umum, peserta yang memiliki akumulasi saldo JHT sampai dengan Rp 50 juta tidak dikenakan pajak.
Sementara itu, peserta dengan akumulasi saldo JHT lebih dari Rp 50 juta dikenakan PPh final sebesar 5% atas nilai yang melebihi batas tersebut.
Artinya, pajak tidak dikenakan terhadap seluruh saldo JHT yang dicairkan. Pemotongan hanya berlaku pada bagian dana yang nilainya melebihi Rp 50 juta.
Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh peserta, baik yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) maupun yang tidak memiliki NPWP.
Contoh Perhitungan Pajak Pencairan JHT
Agar lebih mudah dipahami, berikut ilustrasi perhitungannya.
Misalnya seorang peserta memiliki saldo JHT sebesar Rp 60 juta dan mencairkan seluruh dananya sekaligus. Dalam contoh ini, peserta tidak pernah melakukan pencairan sebagian sebesar 10% atau 30% dalam dua tahun sebelumnya.
Karena batas saldo yang tidak dikenakan pajak adalah Rp 50 juta, maka hanya selisih Rp 10 juta yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Dengan tarif pajak final sebesar 5%, perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Saldo JHT: Rp 60.000.000
- Bagian yang dikenakan pajak: Rp 10.000.000
- Pajak final 5%: Rp 500.000
Berdasarkan perhitungan tersebut, dana bersih yang diterima peserta setelah dipotong pajak menjadi Rp 59.500.000.
Pajak Progresif untuk Peserta yang Pernah Mencairkan Sebagian Saldo
Ketentuan berbeda berlaku bagi peserta yang sebelumnya sudah melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 10% atau 30%, kemudian mencairkan sisa saldonya setelah dua tahun.
Dalam kondisi tersebut, pencairan sisa saldo akan dikenakan pajak progresif sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut rincian tarif pajak progresif yang berlaku:
- Saldo akhir sampai dengan Rp 60 juta: 5%.
- Lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta: 15%.
- Lebih dari Rp 250 juta hingga Rp 500 juta: 25%.
- Lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar: 30%.
- Lebih dari Rp 5 miliar: 35%.
Besaran pajak yang dikenakan akan disesuaikan dengan jumlah saldo akhir yang dicairkan peserta sesuai kelompok tarif yang berlaku.
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak selalu dikenakan pajak penuh. Peserta dengan saldo hingga Rp 50 juta tidak dikenai pajak, sedangkan saldo yang melebihi batas tersebut dikenakan PPh final sebesar 5% atas nilai kelebihannya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




