ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pencairan JHT Tidak Selalu Utuh karena Potongan Pajak, Segini Besarnya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:00 WIB
MF
MF
Penulis: Muhammad Firman | Editor: MF
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Istimewa/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaminan hari tua (JHT) merupakan salah satu program perlindungan sosial yang diberikan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik peserta penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU).

Program tersebut dirancang untuk memberikan manfaat berupa uang tunai ketika peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dalam praktiknya, peserta dapat melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10%, 30%, maupun 100% sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk pencairan 10% dan 30%, peserta bahkan masih dapat mengajukannya saat masih aktif bekerja.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, dana yang dicairkan dari program tersebut tidak selalu diterima secara utuh. Dalam kondisi tertentu, pencairan saldo JHT dapat dikenakan pajak penghasilan (PPh). Karena itu, penting bagi peserta memahami ketentuan perpajakan yang berlaku agar tidak mengalami kebingungan saat menerima manfaat JHT.

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dikenakan Pajak

Pencairan saldo JHT dapat dikenakan PPh sesuai ketentuan perpajakan yang telah diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon Uang Manfaat Pensiun Tunjangan Hari Tua Dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penghasilan yang diterima pegawai berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.

Dengan demikian, peserta yang mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan perlu memperhatikan jumlah dana yang diterima karena dapat memengaruhi besaran pajak yang dipotong.

Saldo JHT hingga Rp 50 Juta Tidak Dikenakan Pajak

Secara umum, peserta yang memiliki akumulasi saldo JHT sampai dengan Rp 50 juta tidak dikenakan pajak.

Sementara itu, peserta dengan akumulasi saldo JHT lebih dari Rp 50 juta dikenakan PPh final sebesar 5% atas nilai yang melebihi batas tersebut.

Artinya, pajak tidak dikenakan terhadap seluruh saldo JHT yang dicairkan. Pemotongan hanya berlaku pada bagian dana yang nilainya melebihi Rp 50 juta.

Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh peserta, baik yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) maupun yang tidak memiliki NPWP.

Contoh Perhitungan Pajak Pencairan JHT

Agar lebih mudah dipahami, berikut ilustrasi perhitungannya.

Misalnya seorang peserta memiliki saldo JHT sebesar Rp 60 juta dan mencairkan seluruh dananya sekaligus. Dalam contoh ini, peserta tidak pernah melakukan pencairan sebagian sebesar 10% atau 30% dalam dua tahun sebelumnya.

Karena batas saldo yang tidak dikenakan pajak adalah Rp 50 juta, maka hanya selisih Rp 10 juta yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Dengan tarif pajak final sebesar 5%, perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Saldo JHT: Rp 60.000.000
  • Bagian yang dikenakan pajak: Rp 10.000.000
  • Pajak final 5%: Rp 500.000

Berdasarkan perhitungan tersebut, dana bersih yang diterima peserta setelah dipotong pajak menjadi Rp 59.500.000.

Pajak Progresif untuk Peserta yang Pernah Mencairkan Sebagian Saldo

Ketentuan berbeda berlaku bagi peserta yang sebelumnya sudah melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 10% atau 30%, kemudian mencairkan sisa saldonya setelah dua tahun.

Dalam kondisi tersebut, pencairan sisa saldo akan dikenakan pajak progresif sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut rincian tarif pajak progresif yang berlaku:

  • Saldo akhir sampai dengan Rp 60 juta: 5%.
  • Lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta: 15%.
  • Lebih dari Rp 250 juta hingga Rp 500 juta: 25%.
  • Lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar: 30%.
  • Lebih dari Rp 5 miliar: 35%.

Besaran pajak yang dikenakan akan disesuaikan dengan jumlah saldo akhir yang dicairkan peserta sesuai kelompok tarif yang berlaku.

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak selalu dikenakan pajak penuh. Peserta dengan saldo hingga Rp 50 juta tidak dikenai pajak, sedangkan saldo yang melebihi batas tersebut dikenakan PPh final sebesar 5% atas nilai kelebihannya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Penyebab JHT Gagal Cair, Ini 3 Cara Nonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Penyebab JHT Gagal Cair, Ini 3 Cara Nonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

NASIONAL
Menaker Tekankan Pentingnya Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah

Menaker Tekankan Pentingnya Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah

EKONOMI
Menaker Minta BPJS Kuatkan Langkah Preventif Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker Minta BPJS Kuatkan Langkah Preventif Cegah Kecelakaan Kerja

EKONOMI
Gelombang PHK Buat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Maret Naik

Gelombang PHK Buat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Maret Naik

EKONOMI
Menaker Ingin Jaminan Sosial Juga Cakup Pekerja Informal

Menaker Ingin Jaminan Sosial Juga Cakup Pekerja Informal

NASIONAL
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Rp 1,2 T Santunan di Tangerang

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Rp 1,2 T Santunan di Tangerang

BANTEN

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon