ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemerintah Gulirkan Paket Kebijakan Ekonomi X

Kamis, 11 Februari 2016 | 15:16 WIB
NL
AB
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: AB
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kanan), Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan), Menteri Pariwisata Arief Yahya (kiri), dan Kepala BKPM Franky Sibarani (kedua kiri) memaparkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-X di Kantor Kepresidenan, Jakarta, 11 Februari 2016.
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kanan), Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan), Menteri Pariwisata Arief Yahya (kiri), dan Kepala BKPM Franky Sibarani (kedua kiri) memaparkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-X di Kantor Kepresidenan, Jakarta, 11 Februari 2016. (Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta - Pemerintah, hari ini menggulirkan Paket Kebijakan Ekonomi X yang ber‎tujuan memperlonggar investasi serta meningkatkan perlindungan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah menambah sekitar 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI).

"Seluruh19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan jenis usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana/madya dan/atau resiko kecil/sedang dan/atau nilai pekerjaan kurang dari Rp 10 miliar," kata Darmin saat memberikan keterangan pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2).

Saat memberikan keterangan pers, Darmin didampingi Menteri Pariwisata Arief Yahya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Kepala BKPM Franky Sibarani.

ADVERTISEMENT

Darmin mengatakan pada DNI sebelumnya, pemerintah mensyaratkan adanya saham asing sebesar 55 persen di bidang-bidang usaha seperti jasa pradesain dan konsultasi, jasa desain arsitektur, jasa administrasi kontrak, jasa arsitektur lainnya,dan sebagainya.

Selain itu, katanya, terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaanya dari semula sampai dengan Rp 1 miliar menjadi sampai dengan Rp 50 miliar.

"Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain," jelas Darmin.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Perusahaan Swasta Tak Perlu Bayar Gaji Peserta Magang Nasional

Perusahaan Swasta Tak Perlu Bayar Gaji Peserta Magang Nasional

NASIONAL
Syarat dan Ketentuan Program Magang Fresh Graduate dengan Gaji UMP

Syarat dan Ketentuan Program Magang Fresh Graduate dengan Gaji UMP

NASIONAL
Menteri hingga Gubernur Kumpul Bahas Paket Ekonomi Baru

Menteri hingga Gubernur Kumpul Bahas Paket Ekonomi Baru

EKONOMI
Program Magang Jangan Sampai Hanya Menunda Pengangguran

Program Magang Jangan Sampai Hanya Menunda Pengangguran

EKONOMI
Infografik  Paket Ekonomi 8+4+5

Infografik Paket Ekonomi 8+4+5

MULTIMEDIA
Ojol Dapat Santunan Kematian dan Kecelakaan Kerja, Sebegini Besarannya

Ojol Dapat Santunan Kematian dan Kecelakaan Kerja, Sebegini Besarannya

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon