VIDEO: Peraturan Taksi Online Berlaku 1 April, Menhub: Jangan Ada Provokasi
Selasa, 21 Maret 2017 | 14:05 WIB
Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan jika aturan taksi online yang diatur dalam revisi Peraturan Menteri (Pernen) Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek bakal berlaku 1 April.
"Permen 32 itu pada dasarnya adalah upaya untuk tetap hadir mengatur dalam rangka melayani masyarakat. Kita tahu transportasi jadi kebutuhan dasar masyarakat, juga sarana berusaha para stakeholder. Ada angkutan konvensional, ada online. Keduanya harus diatur," kata Budi di Mabes Polri Selasa (21/3).
Menurut Budi di angkutan konvensional ada banyak masyarakat yang mencari penghidupan dan di sisi lain ada juga online yang merupakan keniscayaan yang harus diikuti tapi harus diatur.
"Oleh karenanya kita atur supaya ada keseimbangan ada online dan konvensional. Kita mengharapkan ada asimilasi antara online dan konvensional sehingga terbentuk sesuatu sistem transportasi yang menghidupi dan memberikan pelayanan bagi masyarakat dan memiliki kecanggihan yang baik," lanjutnya.
Makanya kendati Permen ini tetap akan diberlakukan pada 1 April nanti akan tetapi pasal-pasal mengenai aturan KIR, SIM, STNK, yang membutuhkan waktu. Kemhub memberikan waktu pada Pemda untuk memberikan waktu pada masyarakat untuk menyesuaikan.
"Saya mengapresiasi beberapa gubernur dan kepala daerah yang pada prinsipnya menyetujui. Justru dengan peraturan ini ada dua manfaat. Satu kepastian hukum bagi online untuk tetap eksis; dua, ada regulasi yang pasti agar angkutan konvensional terlindungi dari dominasi yang berlebihan," sambungnya.
Untuk itu dia menghimbau pada pengelola pihak konvensional dan online agar secara teduh menyikapi Permen ini. Jangan menjadi provokator karena disinyalir ada oknum-oknum pengurus taksi online yang terdeteksi sudah melakukan kegiatan itu.
" Kami juga mengapresiasi ada beberapa daerah yang proaktif melakukan suatu sosialisasi. Setiap Kapolda tadi siap untuk melakukan dan ada beberapa ketetapan yang kita putusan," lanjutnya.
Harapan Budi Permen ini tetap berlaku tetapi secara baik pihaknya akan melakukan sosialisasi dan membuat forum konsultasi sehingga tidak ada dominasi daerah terhadap pengelolaan taksi online di daerah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




