Akhirnya, BI Terbitkan PBI Term Deposit Valas
Jumat, 8 Juni 2012 | 18:56 WIB
Jangka waktunya 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Atas penempatan tersebut, BI memberikan bunga.
Bank Indonesia (BI) akhirnya menerbitkan aturan Term Deposit (TD) valuta asing (valas) yang mulai berlaku hari ini, Jumat 8 Juni 2012.
Transaksi TD valas merupakan transaksi penempatan dana valas milik peserta transaksi TD valas secara berjangka di BI.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/5/PBI/2012 tentang Perubahan Atas PBI Nomor 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter. Sedangkan untuk pelaksanaannya, tertuang dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 14/18/DPM tanggal 8 Juni 2012 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran BI Nomor 12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 Perihal Operasi Pasar Terbuka.
“Transaksi TD valas menggunakan mata uang US Dollar (USD) dengan jangka waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Atas penempatan tersebut, BI memberikan bunga,” kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter BI Hendar dalam SE yang ditandatanganinya di Jakarta, hari ini.
Peserta transaksi TD valas merupakan peserta Operasi Pasar Terbuka (OPT) yang merupakan bank devisa. Dalam melakukan penawaran transaksi TD valas, peserta OPT dapat mengajukan penawaran secara langsung atau melalui lembaga perantara.
Lelang TD valas diselenggarakan setiap hari Rabu atau hari kerja lain yang ditetapkan oleh BI dengan window time antara pukul 08.00-16.00. Pengumuman lelang dilakukan BI melalui Sistem LHBU atau sarana lainnya yang ditetapkan oleh BI.
“Peserta transaksi dapat mengajukan pencairan lebih awal (early redemption) atas TD valas yang berjangka waktu paling singkat 3 hari setelah setelmen transaksi TD valas,” jelas Hendar.
Bank Indonesia (BI) akhirnya menerbitkan aturan Term Deposit (TD) valuta asing (valas) yang mulai berlaku hari ini, Jumat 8 Juni 2012.
Transaksi TD valas merupakan transaksi penempatan dana valas milik peserta transaksi TD valas secara berjangka di BI.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/5/PBI/2012 tentang Perubahan Atas PBI Nomor 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter. Sedangkan untuk pelaksanaannya, tertuang dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 14/18/DPM tanggal 8 Juni 2012 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran BI Nomor 12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 Perihal Operasi Pasar Terbuka.
“Transaksi TD valas menggunakan mata uang US Dollar (USD) dengan jangka waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Atas penempatan tersebut, BI memberikan bunga,” kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter BI Hendar dalam SE yang ditandatanganinya di Jakarta, hari ini.
Peserta transaksi TD valas merupakan peserta Operasi Pasar Terbuka (OPT) yang merupakan bank devisa. Dalam melakukan penawaran transaksi TD valas, peserta OPT dapat mengajukan penawaran secara langsung atau melalui lembaga perantara.
Lelang TD valas diselenggarakan setiap hari Rabu atau hari kerja lain yang ditetapkan oleh BI dengan window time antara pukul 08.00-16.00. Pengumuman lelang dilakukan BI melalui Sistem LHBU atau sarana lainnya yang ditetapkan oleh BI.
“Peserta transaksi dapat mengajukan pencairan lebih awal (early redemption) atas TD valas yang berjangka waktu paling singkat 3 hari setelah setelmen transaksi TD valas,” jelas Hendar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




