Mitra Petroganik Didorong Terapkan Standarisasi Baru
Kamis, 9 Mei 2019 | 23:59 WIB
Gresik, Beritasatu.com - PT Petrokimia Gresik, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero), mendorong mitra Petroganik terapkan standarisasi baru pupuk organik untuk meningkatkan konsumsi Petrogranik. Standarisasi baru pupuk organik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah.
Direktur Pemasaran Petrokimia Gresik, Meinu Sadariyo, mengatakan Permentan Nomor 1 Tahun 2019 itu memperbarui Permentan Nomor 70 Tahun 2011.
"Permentan baru ini juga bertujuan untuk menjembatani agar kualitas pupuk organik, termasuk Petroganik tetap terjaga," kata Meinu di dalam keterangan persnya yang diterima Beritasatu.com, Kamis (9/5/2019).
Menurut Meinu, sejauh ini produksi dan penjualan Petroganik mengalami pertumbuhan. Pada 2018 lalu pengadaan Petroganik meningkat 28 persen dan penjualan meningkat 16 persen dibandingkan dibandingkan tahun 2017. Sedangkan untuk serapan Petroganik pada tahun 2018 sebesar 680.933 ton. "Harapannya, dengan standarisasi baru ini capaian pada tahun 2019 ini dapat tumbuh lebih baik lagi," ujar Meinu.
Karena itu, lanjut Meinu, Petrokimia Gresik telah menyelanggarakan sosialisasi Permentan baru kepada mitra produksi Petroganik di Gresik, Selasa (7/5/2019). "Kami berharap mereka senantiasa menjaga kualitas sesuai Permentan baru tersebut," tambah Meinu.
Meinu menyebutkan, pada tahun 2019 ini Petrokimia Gresik memiliki 152 mitra Petroganik yang tersebar di berbagai daerah. Sebagian besar terkonsentrasi di Jawa Timur, yaitu sebanyak 84 mitra. Pola kemitraan ini dibentuk dengan tujuan untuk memudahkan akses terhadap bahan baku, sekaligus memudahkan handling serta distribusi produk jadi ke gudang peyangga maupun distributor.
Selain menghasilkan Petroganik sesuai Permentan baru, mereka juga diharapkan membantu menyosialisasikan pemupukan berimbang kepada petani. Pemupukan beimbang adalah perpaduan antara pupuk organik dan anorganik yang disebutnya 5:3:2, yaitu penggunaan 500kg pupuk organik Petroganik, 300kg pupuk NPK Phonska, dan 200kg pupuk Urea untuk setiap satu hektar sawah.
"Banyak petani belum memahami manfaat pupuk organik, kita harus menjaga kualitas Petroganik, sehingga saat mereka mencoba mengaplikasikan pemupukan berimbang akan merasakan manfaatnya," ujar Meinu.
Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian Kementrian Pertanian (Kemtan), Pending Dadih Permana, menyatakan Permentan baru memberikan standar bagi kualitas pupuk organik, hayati dan pembenah tanah. Pemanfaatan pupuk organik semakin dibutuhkan mengingat sebagian besar sawah, terutama di Pulau Jawa yang menjadi andalan pertanian di Indonesia, memiliki kadar C/N Ratio (rasio karbon terhadap nitrogen pada suatu zat, red) di bawah standar, sehingga diperlukan perbaikan dengan penggunaan pupuk organik. "Hal ini harus dipahami oleh petani," tandas Dadih.
Karena itu, Dadih berharap, mitra Petroganik PG menjalankan Permentan baru tersebut sehingga produk yang dihasilkan sesuai dengan standar dan memberikan manfaat bagi produktivitas pertanian.
"Dalam penerapannya, Permentan baru ini juga mengakomodir Standar Nasional Indonesia (SNI) 7763: 2018," pungkas Dadih.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




