ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Wakil Ketua Komisi XI Apresiasi Langkah OJK Restrukturisasi Kredit UMKM

Selasa, 17 Maret 2020 | 15:15 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Fathan Subchi
Fathan Subchi (Beritasatu Photo/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi mendukung langkah Otoritas Jasa Keungan (OJK) memberikan kemudahan pembayaran kredit bagi pelaku sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Restrukturisasi kredit tersebut dinilai akan memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk tetap bertahan di tengah pelemahan sektor ekonomi akibat wabah corona (Covid-19).

"Sektor UMKM menjadi salah satu yang terpukul akibat wabah corona. Oleh karena itu langkah OJK yang memberikan opsi penundaan pembayaran kredit bagi pelaku UMKM akan sangat membantu," ujar Fathan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Fathan menjelaskan wabah corona telah memberikan dampak nyata bagi penurunan sejumlah sektor usaha. Dia mencontohkan dampak terhadap industri pariwisata, di mana saat ini jumlah wisatawan di sejumlah pusat destinasi wisata andalan Indonesia mengalami penurunan secara dratis.

"Kondisi ini berdampak pada sektor UMKM yang menjadi penunjangnya seperti industri cindera mata, kuliner, hingga homestay. Banyak pelaku UMKM penunjang industri pariwisata gulung tikar karena penurunan jumlah wisatawan," kata Fathan.

ADVERTISEMENT

Fathan mengungkapkan berdasarkan data yang diolah P2E LIPI, dampak penurunan pariwisata terhadap UMKM yang bergerak di usaha makanan dan minuman (mamin) mikro mencapai 27 persen. Sedangkan, dampak terhadap usaha kecil mamin sebesar 1,77 persen, dan usaha menengah di angka 0,07 persen.

"Untuk unit usaha kerajinan kayu dan rotan, sektor mikro terdampak di angka 17,03 persen, usaha kecil 1,77 persen, dan usaha menengah 0,01 persen," beber Fathan.

Politikus PKB ini mengatakan dengan kebijakan restrukturisasi kredit UMKM dari OJK, maka perbankan bisa memberikan berbagai kemudahan pembayaran utang kepada pelaku UMKM. Nantinya pelaku UMKM bisa menegoisasikan pembayaran kredit mereka ke penyedia layanan jasa keuangan apakah mereka membayar pokok utang terlebih dahulu, bunga, atau penundaan pembayaran utang dan bunga.

"Tentu dengan kebijakan ini, pelaku UMKM bisa fleksibel mengatur modal mereka agar usaha mereka tetap bisa berjalan di masa-masa sulit ini," terang Fathan.

Fathan juga mengimbau para pelaku UMKM terus mencari peluang agar tetap bisa menjalankan usaha mereka. Menurutnya di masa-masa sulit akibat wabah corona seperti ini maka kekuatan mental dan kegigihan berusaha akan menjadi pembeda.

"Kami terus mendorong kalangan UMKM agar gigih mencari peluang usaha. Kami bersama pemerintah akan terus memberikan dukungan baik dari sisi regulasi maupun program kegiatan agar sektor UMKM terus eksis di tengah masa sulit," pungkas pungkas Fathan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

OJK Pastikan Status Pasar Saham RI Tetap Emerging Market

OJK Pastikan Status Pasar Saham RI Tetap Emerging Market

EKONOMI
OJK Tegaskan Pasar Keuangan Tetap Solid Seusai Rebalancing MSCI

OJK Tegaskan Pasar Keuangan Tetap Solid Seusai Rebalancing MSCI

EKONOMI
OJK Pede Pasar Modal RI Punya Peluang Naik Level

OJK Pede Pasar Modal RI Punya Peluang Naik Level

EKONOMI
18 Saham Didepak dari MSCI, Ini Daftar Lengkapnya

18 Saham Didepak dari MSCI, Ini Daftar Lengkapnya

EKONOMI
Lembaga Kliring Dinilai Memiliki Peran Penting dalam Perlindungan Masyarakat

Lembaga Kliring Dinilai Memiliki Peran Penting dalam Perlindungan Masyarakat

EKONOMI
Investor Domestik Bertambah 6,4 Juta, Pasar Modal Kian Tahan Guncangan

Investor Domestik Bertambah 6,4 Juta, Pasar Modal Kian Tahan Guncangan

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon