Praktisi Perpajakan Nilai Tax Amnesty Jilid II Perlu
Kamis, 20 Mei 2021 | 18:49 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Joko Widodo telah mengirim surat kepada DPR agar segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, salah satu poin yang ada dalam RUU tersebut adalah pengampunan pajak atau tax amnesty.
Praktisi Perpajakan Ronsianus B Daur mengibaratkan berita tersebut seperti oase di padang pasir. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang sebelumnya tidak mengetahui atau memanfaatkan tax amnesty jilid I yang digulirkan tahun 2016 dan 2017 lalu.
Ronsianus juga meyakini tax amnesty jilid II akan lebih menguntungkan bagi bangsa Indonesia dari sisi penerimaan uang tebusan, pengadministrasian data pajak, kepatuhan wajib pajak, pelacakan terhadap shadow economy, dan lainnya.
"Jangan pernah bermimpi bahwa dengan selesainya tax amnesty jilid I, maka semuanya beres. Masih banyak warga negara Indonesia yang menyesal tidak mengikuti tax amnesty jilid I. Pemerintah juga mempunyai data yang tentunya tersusun rapi tentang harta warganya yang belum diungkapkan, baik di dalam maupun di luar negeri. Karena itu, jangan menaruh curiga kepada pemerintah. Pemerintah tahu kondisi bangsanya," kata Ronsianus B Daur kepada Beritasatu.com, Kamis (20/5/2021).
Ronsianus juga memberi catatan terkait pelaksanaan tax amnesty jilid I yang dinilainya berhasil, di mana ketika itu terkumpul uang tebusan Rp 135 triliun berdasarkan Surat Setoran Pajak, dari jumlah pengungkapan harta sebanyak Rp 4.885 triliun.
"Ini angka yang fantastis. Dari awal kita memprediksikan bahwa uang tersebut banyak diperoleh dari repatriasi aset tetap dan lancar dari luar negeri. Ternyata komposisinya berbanding terbalik. Angka deklarasi dalam negeri justru melejit di angka Rp 3.676 triliun, sedangkan deklarasi luar negeri hanya sebesar 1.031 triliun dan repatriasi cuma Rp 147 triliun. Dari segi nominal, deklarasi dan repatriasi jauh panggang dari api. Tetapi pada sisi lain pengungkapan harta dalam negeri sangat mengejutkan," kata Ronsianus.
Sayangnya, banyak pengusaha baik badan maupun orang pribadi yang terlambat memahami program yang dicanangkan Pemerintah bersama DPR menjelang semester II tahun 2016 itu. Ronsianus juga memberi beberapa catatan atas kegagalan mereka yang tidak ikut dalam program tax amnesty tersebut.
Pada sisi pertama, pemerintah ingin menegakkan keadilan dengan melakukan penegakan hukum (law enforcement) atas Undang-Undang Pengampunan Pajak. Harapannya, negara mendapatkan pundi-pundi keuangan guna menambal shortfall APBN beberapa tahun belakangan ini.
Namun, hal yang tidak diprediksi kemudian datang. Pandemi Covid-19 melanda dunia, tak terkecuali Indonesia. Harapan untuk mendapatkan pundi-pundi tersebut harus kandas di tengah jalan, karena kondisi ekonomi yang morat marit. Kemampuan masyarakat untuk membayar pajak hampir pada titik nadir.
Akhirnya terbitlah Perppu 01/2020 yang kemudian menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona (Covid-19). Tidak berhenti sampai di situ, DPR bersama pemerintah kemudian juga mengeluarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja).
"Semua regulasi yang sudah diambil oleh DPR bersama Pemerintah tersebut, tentu punya tujuan mulia, yaitu bagaimana negara hadir mengatasi masalah carut-marutnya perekonomian akibat hantaman virus yang mengganas ini, dan waktu berlalunya pun tak ada yang tahu," ujar Ronsianus.
Karenanya, Rosianus memandang perlu ada kebijakan tax amnesty jilid II. "Kalau pemerintah dan DPR tidak mengeluarkan tax amnesty jilid II, maka tragedi seperti yang saya ceritakan di atas akan merambat kemana-mana, dan ending-nya kekacauan ekonomi di tengah melemahnya kemampuan membayar akibat pandemi yang tidak berakhir. Tentu pemerintah akan berlindung di balik Pasal 18 UU Nomor 16 Tahun 2016, untuk mengatakan law enforcement. Tetapi ingat, asas pemungutan pajak itu salah satunya adalah kemampuan membayar," kata Ronsianus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




