Kementerian ESDM Perpanjang Harga Khusus Batu Bara Industri Semen & Pupuk
Jumat, 25 Maret 2022 | 13:30 WIB
Yogyakarta, Beritasatu.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang harga khusus batu bara untuk industri semen dan pupuk sebesar US$ 90 per ton. Namun kali ini tidak ada batas masa berlaku kebijakan harga khusus tersebut.
"Lanjut terus," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Yogyakarta, Jumat (25/3/2022).
Harga khusus US$ 90 per ton ini sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM No.206/2021 tentang Harga Jual Batu Bara Untuk Pemenuhan Bahan Baku Industri Semen dan Pupuk. Kepmen ini berlaku sejak 1 November 2021 dan berakhir pada 31 Maret 2022.
Baca Juga: Ini Proyeksi Teranyar Harga Emas, Minyak, hingga Batu Bara di Maret
Penerapan harga khusus seiring dengan melambungnya harga batu bara. Kebijakan ini telah berlaku untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang ditetapkan sebesar US$ 70 per ton.
Skema harga khusus baik untuk pembangkit listrik, industri semen dan pupuk berlaku sama. Artiannya harga US$ 70 per ton dan US$ 90 per ton itu merupakan harga patokan tertinggi transaksi jual beli batu bara dalam negeri.
Hal itu bila harga batu bara dunia melambung lebih dari harga patokan tersebut. Namun bila harga batu bara dunia melemah dan lebih rendah dari harga patokan, maka transaksi pembangkit listrik, industri semen dan pupuk mengacu pada Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




