ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Berikut Alasan Berkas Chevron Dinyatakan Lengkap

Kamis, 24 Januari 2013 | 16:22 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)
Berkas tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil, sehingga dinyatakan lengkap (P21) pada 17 Januari 2013

Jakarta
- Kejaksaan Agung akhirnya mengungkapkan pertimbangan jaksa peneliti perkara dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia dengan tersangka Manager Sumatera Light South Operation, Bachtiar Abdul Fatah.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan berkas tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil, sehingga dinyatakan lengkap (P21) pada 17 Januari 2013.

"Perkara atas nama Bachtiar merupakan satu kesatuan meski disusun terpisah dengan terdakwa lainnya yang telah disidangkan," kata Untung di Jakarta, Kamis (24/01).

Untung mengatakan proses persidangan lima terdakwa lain dalam perkara ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Kelima terdakwa itu yakni Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, Direktur PT Sumigita Jaya Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri.

Polemik kasus ini muncul setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan praperadilan menyatakan tidak sahnya penetapan Bachtiar sebagai tersangka. Kejaksaan Agung kemudian berupaya membatalkan putusan itu dengan mengajukan banding, tapi tidak membuahkan hasil. PN Jaksel menolak permohonan banding putusan tersebut.

Meski banding ditolak, Kejaksaan masih melakukan perlawanan dengan meminta pendapat dari Mahkamah Agung atas putusan praperadilan itu. Menurut Kejaksaan, hakim PN Jaksel yang memeriksa dan memutus gugatan praperadilan melebihi kewenangannya. Lantaran sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka tidak termasuk dalam ranah praperadilan. Namun Mahkamah Agung belum mengeluarkan penetapan yang berisi pembatalan putusan praperadilan tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon