IFG Ditunjuk Kelola Dana Pensiun BUMN, Ini Kata OJK
Selasa, 31 Mei 2022 | 21:24 WIBJakarta, Beritasatu.com - Indonesia Financial Group (IFG) dipercaya melakukan konsolidasi pengawasan dana pensiun (Dapen) perusahaan BUMN. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar implementasi rencana tersebut tetap memperhatikan aturan yang berlaku dan menjunjung kepentingan konsumen.
Advisor Departemen Pengawasan Khusus IKNB OJK Sumarjono menyatakan, OJK menghargai keputusan dari Kementerian BUMN untuk mengkonsolidasi dana pensiun BUMN, dengan memberi mandat ke IFG untuk mengelolanya. Langkah pemerintah melalui konsolidasi pengawasan diharapkan bisa mengembangkan dan memperkuat dana pensiunnya.
"Namun, implementasi isu ini harus mempertimbangkan peraturan yang ada dan juga untuk kebaikan dan kepentingan para pesertanya," kata Sumarjono ketika mewakili Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK sebagai keynote speech dalam IFG International Conference 2022 di Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga: Perkuat Sektor Asuransi dan Dana Pensiun, IFG Gelar Konferensi
Ketua Sub Tim Pengembangan Bisnis Project Management Office BUMN Klaster Asuransi dan Dana Pensiun Pantro Pander Silitonga mengungkapkan, saat ini dirinya sedang mengemban tugas khusus untuk membenahi dana pensiun BUMN. Permasalahan utamanya terkait ketidaksesuaian perhitungan suku bunga aktuaria dan investasi dengan risiko tinggi.
"Kami melihat memang sebagian besar kekurangan dana dan juga banyak yang memakai suku bunga aktuaria tinggi 8%-12%. Akibatnya, liabilitas-nya jadi seakan-akan rendah. Artinya, kekurangan dananya bisa lebih besar lagi. Ini menjadi perhatian kita bersama bagaimana mengelola liabilitasnya dan investasi dari dana pensiun," ujar Pantro.
Dalam kajiannya, disebutkan bahwa 94% dari 49 Dana Pensiun Manfaat Pasti menggunakan bunga aktuaria tinggi antara 8%-12% per tahun. Perhitungan itu menggunakan acuan imbal hasil SBN 10 tahun dengan yield setara 6,92%. Sedangkan nyatanya rata-rata hasil investasi saham LQ45 dalam 10 tahun terakhir hanya 2,74% per tahun.
Baca Juga: Erick Akan Rapikan Tata Kelola Dana Pensiun di BUMN
Selain itu, 43% atau 21 data Dana Pensiun Manfaat Pasti yang dikaji juga memperlihatkan penempatan investasi pada instrumen berisiko tinggi dan/atau tidak likuid seperti tanah, penyertaan langsung, KIK, dan saham. Kajian menemukan penempatan pada instrumen berisiko tinggi dilakukan pada lebih dari 40% dari total investasi.
Menurut Pantro, suku bunga aktuaria tinggi menyebabkan kewajiban seakan-akan lebih rendah tapi tetap membuat Dapen harus mengejar hasil investasi yang tinggi. Sehingga, dana pensiun mesti masuk ke dalam ranah investasi berisiko tinggi. Alhasil, fenomena tersebut menyebabkan profil risiko tinggi dan mengancam keberlangsungan dana pensiun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




