ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

IFG Ditunjuk Kelola Dana Pensiun BUMN, Ini Kata OJK

Selasa, 31 Mei 2022 | 21:24 WIB
PA
FH
Penulis: Prisma Ardianto | Editor: FER
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo (kedua kiri), Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG) Robertus Billitea (kedua kanan), dan Wakil Direktur Utama Hexana Tri Sasongko (kiri) dan Sekper Beko Setiawan berbincang di sela-sela acara Indonesia Financial Group (IFG) International Conference 2022 di Jakarta, Senin 30 Mei 2022.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo (kedua kiri), Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG) Robertus Billitea (kedua kanan), dan Wakil Direktur Utama Hexana Tri Sasongko (kiri) dan Sekper Beko Setiawan berbincang di sela-sela acara Indonesia Financial Group (IFG) International Conference 2022 di Jakarta, Senin 30 Mei 2022. (Beritasatu Photo)

Jakarta, Beritasatu.com - Indonesia Financial Group (IFG) dipercaya melakukan konsolidasi pengawasan dana pensiun (Dapen) perusahaan BUMN. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar implementasi rencana tersebut tetap memperhatikan aturan yang berlaku dan menjunjung kepentingan konsumen.

Advisor Departemen Pengawasan Khusus IKNB OJK Sumarjono menyatakan, OJK menghargai keputusan dari Kementerian BUMN untuk mengkonsolidasi dana pensiun BUMN, dengan memberi mandat ke IFG untuk mengelolanya. Langkah pemerintah melalui konsolidasi pengawasan diharapkan bisa mengembangkan dan memperkuat dana pensiunnya.

"Namun, implementasi isu ini harus mempertimbangkan peraturan yang ada dan juga untuk kebaikan dan kepentingan para pesertanya," kata Sumarjono ketika mewakili Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK sebagai keynote speech dalam IFG International Conference 2022 di Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: Perkuat Sektor Asuransi dan Dana Pensiun, IFG Gelar Konferensi

ADVERTISEMENT

Ketua Sub Tim Pengembangan Bisnis Project Management Office BUMN Klaster Asuransi dan Dana Pensiun Pantro Pander Silitonga mengungkapkan, saat ini dirinya sedang mengemban tugas khusus untuk membenahi dana pensiun BUMN. Permasalahan utamanya terkait ketidaksesuaian perhitungan suku bunga aktuaria dan investasi dengan risiko tinggi.

"Kami melihat memang sebagian besar kekurangan dana dan juga banyak yang memakai suku bunga aktuaria tinggi 8%-12%. Akibatnya, liabilitas-nya jadi seakan-akan rendah. Artinya, kekurangan dananya bisa lebih besar lagi. Ini menjadi perhatian kita bersama bagaimana mengelola liabilitasnya dan investasi dari dana pensiun," ujar Pantro.

Dalam kajiannya, disebutkan bahwa 94% dari 49 Dana Pensiun Manfaat Pasti menggunakan bunga aktuaria tinggi antara 8%-12% per tahun. Perhitungan itu menggunakan acuan imbal hasil SBN 10 tahun dengan yield setara 6,92%. Sedangkan nyatanya rata-rata hasil investasi saham LQ45 dalam 10 tahun terakhir hanya 2,74% per tahun.

Baca Juga: Erick Akan Rapikan Tata Kelola Dana Pensiun di BUMN

Selain itu, 43% atau 21 data Dana Pensiun Manfaat Pasti yang dikaji juga memperlihatkan penempatan investasi pada instrumen berisiko tinggi dan/atau tidak likuid seperti tanah, penyertaan langsung, KIK, dan saham. Kajian menemukan penempatan pada instrumen berisiko tinggi dilakukan pada lebih dari 40% dari total investasi.

Menurut Pantro, suku bunga aktuaria tinggi menyebabkan kewajiban seakan-akan lebih rendah tapi tetap membuat Dapen harus mengejar hasil investasi yang tinggi. Sehingga, dana pensiun mesti masuk ke dalam ranah investasi berisiko tinggi. Alhasil, fenomena tersebut menyebabkan profil risiko tinggi dan mengancam keberlangsungan dana pensiun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Investasi Dana Pensiun di Pasar Saham Turun Rp 8,02 Triliun

Investasi Dana Pensiun di Pasar Saham Turun Rp 8,02 Triliun

EKONOMI
Aset Asuransi dan Dana Pensiun Tembus Rp 2.992 Triliun

Aset Asuransi dan Dana Pensiun Tembus Rp 2.992 Triliun

EKONOMI
OJK Dorong Peran Asuransi dan Dana Pensiun dalam Ekonomi

OJK Dorong Peran Asuransi dan Dana Pensiun dalam Ekonomi

EKONOMI
OJK: Aset Asuransi Tembus Rp 1.219 T, Kinerja PPDP Stabil

OJK: Aset Asuransi Tembus Rp 1.219 T, Kinerja PPDP Stabil

EKONOMI
Dana JHT BPJS Tak Akan Kedaluwarsa Meskipun Iuran Berhenti

Dana JHT BPJS Tak Akan Kedaluwarsa Meskipun Iuran Berhenti

NASIONAL
6 Asuransi dan 7 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK

6 Asuransi dan 7 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon