Terungkap! Ini Peran Rodrigo Duterte dalam Perang Narkoba Maut
Rabu, 12 Maret 2025 | 07:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Surat perintah penangkapan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang diterbitkan International Criminal Court (ICC) memerinci tuduhan terhadap Duterte yang diduga bertanggung jawab atas pembunuhan massal dalam perang melawan narkoba selama masa kepemimpinannya.
Dilansir dari Reuters, Rabu (12/3/2025), dokumen setebal 15 halaman yang dirilis ICC memerinci peran Duterte yang selama ini membela kebijakan kerasnya dan mengeklaim bahwa polisi hanya diperintahkan untuk membunuh dalam keadaan membela diri.
Dikeluarkan pada 7 Maret 2025, surat perintah penangkapan ini menuduh Rodrigo Duterte melakukan pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang melawan narkoba. Hakim ICC menyatakan, ada bukti kuat bahwa Duterte merupakan pemimpin kelompok Davao Death Squad (DDS) sebelum menjabat sebagai presiden dan kemudian mengawasi aparat penegak hukum selama pemerintahannya.
DDS dan aparat keamanan diduga melancarkan serangan luas dan sistematis terhadap warga sipil, dengan menargetkan orang-orang yang dicurigai terlibat dalam perdagangan narkoba.
"Serangan ini berlangsung selama beberapa tahun, dan ribuan orang tampaknya telah dibunuh," tulis dokumen ICC.
ICC menemukan, pembunuhan-pembunuhan tersebut memiliki pola yang sama, termasuk lokasi kejadian, metode pembunuhan, serta profil korban dan pelaku. Hakim menyatakan, ada bukti kuat Duterte bertanggung jawab atas sedikitnya 19 pembunuhan terhadap tersangka pengedar narkoba atau pencuri oleh DDS di Kota Davao, serta 24 pembunuhan lain yang dilakukan oleh atau di bawah pengawasan aparat keamanan Filipina.
Duterte diduga berperan dalam kejahatan ini dengan merancang strategi untuk menargetkan tersangka kriminal, mengawasi DDS dan menyediakan senjata serta amunisi bagi mereka, memberikan insentif finansial dan promosi kepada polisi serta "pembunuh bayaran" yang mengeksekusi tersangka, menjanjikan kekebalan hukum serta melindungi mereka dari penyelidikan dan tuntutan hukum.
Selama masa kepemimpinannya, menurut hitungan pemerintah, perang narkoba menewaskan sedikitnya 6.284 tersangka pengedar dan pengguna narkoba. Sementara ICC memperkirakan sekitar 12.000 hingga 30.000 orang tewas antara Juli 2016 hingga Maret 2019.
Hakim ICC menegaskan, meskipun Filipina secara resmi menarik diri dari ICC pada 2019, kejahatan yang disebutkan dalam surat perintah penangkapan Rodrigo Duterte terjadi saat negara tersebut masih menjadi anggota ICC. Oleh karena itu, pengadilan tetap memiliki yurisdiksi atas kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, Rodrigo Duterte ditangkap dalam kasus pembunuhan selama perang melawan narkoba di Bandara Internasional Manila, Filipina, pada Selasa (11/3/2025). Duterte ditangkap setibanya dari Hong Kong.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




