15 WNI di AS Terdampak Kebijakan Imigrasi Trump, 1 Orang Dideportasi
Senin, 21 April 2025 | 19:49 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak 15 warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Amerika Serikat terdampak kebijakan imigrasi yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump. Satu orang di antaranya telah dideportasi ke Indonesia.
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan ke-15 WNI tersebut dianggap melakukan pelanggaran keimigrasian di AS.
"Dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini, berdasarkan informasi yang diterima oleh perwakilan RI, ada 15 wakil negeri kita yang terdampak," kata Judha di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Sejak kebijakan imigrasi Trump diterapkan, kata Judha, Kementerian Luar Negeri telah mengadakan koordinasi intensif dengan seluruh perwakilan RI yang ada di Amerika Serikat.
"Kita memiliki enam perwakilan RI yang ada di Amerika Serikat. KBRI Washington DC, KJRI San Francisco, KJRI Los Angeles, KJRI Chicago, KJRI Houston, KJRI New York,” ujar Yudha.
Semua KJRI di Amerika Serikat, lanjut Yudha, sudah bekerja untuk memberikan pelindungan kepada WNI yang terdampak kebijakan imigrasi Trump.
Sebelumnya, Donald Trump mewujudkan janji kampanyenya dengan membuat kebijakan tanpa toleransi kepada imigran yang masuk ke AS secara ilegal. Kebijakan ini mencakup deportasi terhadap imigran tanpa dokumen dan memperketat pengawasan wilayah perbatasan.
Trump menuding banyak imigran masuk ke Amerika melakukan tindakan kriminal sehingga ia harus bersikap tegas untuk melindungi kepentingan negaranya. Ratusan imigran ilegal dari berbagai negara sudah dideportasi sejak kebijakan imigrasi Trump diberlakukan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




