Dilema Kedaulatan Negara pada Kasus Intervensi AS ke Venezuela
Kamis, 8 Januari 2026 | 17:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kedaulatan negara merupakan hak penting yang dimiliki oleh suatu negara dan bersifat mutlak dalam realitas politik global. Hal ini termasuk pada pengaturan urusan dalam dan luar negeri tanpa campur tangan orang lain.
Sebuah operasi militer kilat yang dilakukan Amerika Serikat (AS) dan berujung pada penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro beserta istrinya telah mengguncang fondasi kenegaraan Venezuela.
Pernyataan Presiden Donald Trump bahwa Washington akan “mengelola” Venezuela hingga terjadi transisi kekuasaan membuka pertanyaan besar tentang makna dan batas intervensi tersebut di lapangan.
Di tengah ketidakpastian kepemimpinan dan dampaknya terhadap stabilitas militer serta kawasan, peristiwa ini mencerminkan dilema kedaulatan negara pada abad modern, ketika kekuatan global mampu menentukan arah pemerintahan atas nama stabilitas dan hukum internasional.
Kedaulatan sebagai Hak Mutlak Negara
Dilansir dari The Conversation, kedaulatan negara merupakan konsep utama dalam negara modern yang dikemukakan oleh filsuf dan ahli hukum Prancis, Jean Bodin.
Ia memandang kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi yang bersifat mutlak dan melekat pada negara, sehingga tidak bergantung pada kekuasaan lain.
Dalam kerangka ini, negara menjadi sumber utama kewenangan politik dan hukum yang tetap ada meskipun pemerintahan dapat berganti. Kedaulatan juga mencakup kewenangan negara untuk mengatur urusan dalam negeri serta bertindak mandiri dalam hubungan dengan negara lain.
Konsep ini memperoleh pengakuan secara luas setelah Perjanjian Westphalia 1648 yang menegaskan prinsip nonintervensi dan kesetaraan antarnegara dalam hukum internasional. Gagasan tersebut kemudian menjadi fondasi lahirnya negara modern yang berdaulat secara hukum dan politik.
Prinsip kedaulatan negara menegaskan bahwa kekuasaan tersebut bersifat tunggal dan tidak dapat dibagi atau dialihkan. Negara memiliki otoritas penuh untuk menetapkan hukum dan mengatur kehidupan masyarakat tanpa campur tangan pihak luar.
Pemikiran ini kemudian diperkuat oleh Georg Wilhelm Friedrich Hegel yang melihat negara sebagai perwujudan kehendak moral tertinggi masyarakat. Dengan dasar tersebut, kedaulatan negara menjadi penopang utama supremasi hukum dan legitimasi kekuasaan dalam sistem politik modern.
Dari konsep inilah muncul prinsip nonintervensi menjadi penghubung antara kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar, sekaligus menjadi pijakan etis dan politik dalam menjaga keseimbangan serta stabilitas dalam sistem internasional.
Prinsip Nonintervensi sebagai Hak Kedaulatan Negara
Prinsip nonintervensi merupakan bagian dari hukum internasional yang berakar pada asas persamaan kedaulatan negara. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap negara dilarang mencampuri urusan dalam negeri negara lain, terutama pada hal-hal yang secara sah menjadi hak suatu negara untuk ditentukan sendiri.
Dalam perkembangannya, prinsip nonintervensi diakui sebagai norma hukum kebiasaan internasional yang berdiri sendiri dan menjadi salah satu prinsip dasar hukum internasional.
Larangan ini mencakup intervensi politik, dukungan terhadap upaya penggulingan rezim, serta tindakan koersif lain, termasuk penggunaan kekuatan tanpa dasar hukum yang sah.
Meski demikian, prinsip ini tidak bersifat absolut, karena dalam kondisi tertentu seperti adanya mandat Dewan Keamanan PBB atau persetujuan sah dari negara yang bersangkutan, tindakan yang semula dianggap intervensi dapat dibenarkan dalam kerangka hukum internasional.
Tindakan Amerika Serikat ke Venezuela sebagai Realitas Politik Global
Tindakan Amerika Serikat terhadap Venezuela mencerminkan realitas politik global yang kerap menantang prinsip nonintervensi dalam hukum internasional.
Meski diklaim sebagai operasi penegakan hukum, bentuk intervensi yang melibatkan pengerahan militer, keterlibatan otoritas tertinggi negara, serta penargetan langsung kepala negara menunjukkan karakter penggunaan kekuatan.
Berdasarkan Piagam PBB Pasal 2 ayat (4), penggunaan kekerasan hanya dibenarkan dalam beberapa kondisi, yakni pembelaan diri atau otorisasi Dewan Keamanan. Intervensi AS di Venezuela tidak memenuhi kedua syarat tersebut karena tidak ada serangan dari Venezuela maupun mandat PBB yang sah.
Klaim persetujuan pemerintah Venezuela juga tidak dapat dijadikan dasar hukum karena status pemerintahan yang sah masih diperdebatkan secara internasional.
Dengan demikian, tindakan tersebut dipandang sebagai pelanggaran prinsip nonintervensi dan larangan penggunaan kekuatan yang menjadi fondasi utama tatanan hukum internasional.
Dalam konteks prinsip nonintervensi dan hukum internasional yang disepakati bersama, intervensi tersebut sulit dipisahkan dari tindakan koersif yang bertujuan memengaruhi kedaulatan politik negara lain.
Sebagai jalan keluar dari konflik ini, perlu tindakan pengendalian diri, upaya de-eskalasi, serta komitmen untuk kembali pada pendekatan multilateral dengan menghentikan tindakan sepihak.
Kedaulatan Venezuela perlu dihormati, sementara proses politik harus berlangsung secara damai, inklusif, dan ditentukan oleh rakyatnya sendiri.
Ketegangan antara prinsip nonintervensi dengan tuntutan akuntabilitas internasional mencerminkan dilema mendasar yang dihadapi masyarakat dunia: bagaimana menciptakan tatanan global yang adil tanpa mengorbankan hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri?
Ketegangan antara prinsip nonintervensi dan tuntutan akuntabilitas internasional mencerminkan dilema mendasar dalam membangun tatanan global yang adil.
Tantangan utamanya terletak pada upaya menegakkan norma dan tanggung jawab internasional tanpa mengikis hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri serta menjaga kedaulatan sebagai fondasi hubungan antarnegara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




