Pengacara Sebut AS Hambat Pembayaran Biaya Hukum Nicolas Maduro
Kamis, 26 Februari 2026 | 11:02 WIB
New York, Beritasatu.com – Pengacara mantan Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, menyatakan pemerintah Amerika Serikat (AS) sengaja menghalangi pemerintah Venezuela untuk membayar biaya hukum kliennya dalam kasus dugaan perdagangan narkoba yang tengah berlangsung di New York, AS.
Mengutip TRT World, Kamis (26/2/2026), pengacara Barry Pollack dalam surat yang ditujukan kepada Hakim Distrik AS Alvin Hellerstein menyebut Departemen Keuangan AS sempat memberikan pengecualian terhadap sanksi keuangan pada 9 Januari 2026. Kebijakan tersebut awalnya memungkinkan pemerintah Venezuela membayar biaya hukum Maduro, namun izin itu dicabut hanya beberapa jam kemudian tanpa penjelasan.
Pollack menegaskan, berdasarkan hukum dan praktik yang berlaku di Venezuela, pemerintah memiliki kewajiban untuk menanggung biaya hukum presiden dan ibu negara.
"Pemerintah Venezuela memiliki kewajiban untuk membayar biaya hukum Bapak Nicolas Maduro. Ia sendiri memiliki harapan yang sah pemerintah Venezuela akan melakukannya, dan Bapak Maduro tidak mampu membayar pengacara jika tidak dengan cara demikian," tulis Pollack dalam surat yang dipublikasikan pada Rabu (25/2/2026).
Maduro dan istrinya, Cilia Flores, sebelumnya menyatakan tidak bersalah atas tuduhan perdagangan narkoba dalam sidang yang digelar pada 5 Januari 2026. Keduanya kini ditahan di New York sambil menunggu proses persidangan berlangsung.
Sebelumnya, Maduro ditangkap oleh pasukan khusus AS di Caracas pada 3 Januari 2026. Ia kemudian diterbangkan ke New York untuk diadili. Jaksa penuntut menuduh Maduro menyalahgunakan kekuasaan untuk membantu jaringan penyelundupan narkoba selama 13 tahun masa jabatannya.
Sejak penangkapan Maduro, pemerintahan Venezuela sementara dipimpin oleh mantan Wakil Presiden Delcy Rodriguez. Sementara itu, Maduro dalam persidangan menyatakan dirinya masih merupakan presiden sah Venezuela.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




