Hakim AS Gagalkan Upaya Trump Deportasi Mahasiswa Palestina
Rabu, 18 Februari 2026 | 16:30 WIB
Washington DC, Beritasatu.com - Seorang hakim imigrasi AS menghentikan proses deportasi terhadap Mohsen Mahdawi, mahasiswa Palestina yang ditahan ICE pada April 2025. Keputusan ini sekaligus menggagalkan upaya pemerintah Presiden Donald Trump.
Mahdawi, aktivis pro-Palestina di Columbia University, telah tinggal di AS lebih dari 10 tahun. Dia ditangkap saat wawancara kewarganegaraan dan menghabiskan 16 hari di tahanan ICE, sebelum akhirnya dibebaskan dengan jaminan pada 30 April 2025 setelah mengajukan petisi habeas corpus.
Pengacara Mahdawi menyampaikan ke Pengadilan Banding Sirkuit Kedua bahwa kasus deportasinya dihentikan. Hakim menutup persidangan setelah pemerintah gagal memverifikasi memorandum yang dituduhkan berasal dari Menteri Luar Negeri Marco Rubio, yang sebelumnya menuduh Mahdawi mengancam kepentingan kebijakan luar negeri.
“Keputusan pengadilan menegaskan supremasi hukum dan menolak upaya pemerintah untuk melewati proses hukum yang adil. Ini langkah penting untuk menegakkan hak berbicara demi perdamaian dan keadilan,” kata Mahdawi.
Brett Max Kaufman, penasihat senior ACLU, menekankan bahwa hasil ini menunjukkan peran penting pengawasan yudisial dalam kasus imigrasi, terutama terkait kebebasan berpendapat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




