ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Daftar Aset Iran Rp 1.600 Triliun yang Dibekukan, Ini Lokasinya

Kamis, 16 April 2026 | 13:58 WIB
SF
TE
Penulis: Sesilia Ayu Febriani | Editor: TCE
Teheran, Iran.
Teheran, Iran. (Unsplash/Mohammad Amirahmadi)

Teheran, Beritasatu.com Aset Iran menjadi salah satu isu paling krusial dalam perundingan gencatan senjata antara Amerika Serikat (AS) dan Iran. Di tengah proses negosiasi yang berlangsung, nasib dana milik Teheran yang dibekukan di luar negeri terus menjadi titik tarik-menarik kepentingan.

Iran menegaskan pembebasan aset tersebut sebagai syarat utama agar perundingan dapat berjalan serius. Sementara itu, Washington tetap bersikeras mempertahankan kebijakan pembekuan.

Ketegangan ini diperkirakan kembali meningkat menjelang babak lanjutan perundingan, terutama sebelum batas waktu gencatan senjata berakhir pada dini hari 22 April waktu Timur Tengah.

ADVERTISEMENT

Nilai Aset Iran yang Dibekukan Mencapai Lebih dari US$ 100 Miliar

Jumlah pasti aset Iran yang dibekukan di luar negeri tidak sepenuhnya transparan. Namun, berbagai laporan resmi dan analisis internasional memperkirakan nilainya melampaui US$ 100 miliar atau sekitar Rp 1.600 triliun.

Frederic Schneider, peneliti senior nonresiden di Middle East Council on Global Affairs, menyebut angka tersebut setara dengan sekitar empat kali lipat pendapatan tahunan Iran dari sektor minyak dan gas.

Menurutnya, nilai tersebut sangat besar bagi masyarakat Iran yang selama puluhan tahun menghadapi tekanan sanksi dari AS. Ia juga menyoroti ketidakjelasan terkait kemungkinan syarat yang akan diberlakukan jika aset tersebut benar-benar dibebaskan.

Di sisi lain, Iran menunjukkan sikap skeptis mengingat rekam jejak sanksi yang dinilai tidak konsisten. Sebagai gambaran historis, Jacob Lew, mantan Menteri Keuangan AS di era Barack Obama, pernah menyampaikan kepada Kongres AS pada 2016, Iran kemungkinan hanya dapat mengakses sekitar setengah dari total aset yang dibekukan, bahkan jika seluruh sanksi dicabut.

Sisanya telah terikat pada komitmen investasi atau pembayaran utang. Dalam perundingan gencatan senjata yang sedang berlangsung, Teheran secara spesifik menuntut pembebasan setidaknya US$ 6 miliar atau sekitar Rp 96 triliun sebagai langkah awal membangun kepercayaan.

Pengertian Pembekuan Aset dan Cara Kerjanya

Pembekuan aset merupakan tindakan menahan dana, properti, atau surat berharga milik individu, perusahaan, atau negara oleh pihak lain, baik pemerintah, lembaga internasional, maupun institusi keuangan.

Kebijakan ini membatasi pemilik untuk menggunakan, menjual, atau memindahkan aset tersebut. Biasanya, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari sanksi, keputusan hukum, atau regulasi tertentu.

Secara resmi, negara yang menerapkan pembekuan aset umumnya berdalih tindakan tersebut terkait dugaan aktivitas kriminal, pencucian uang, atau pelanggaran hukum internasional.

Namun, sejumlah pengamat menilai terdapat standar ganda dalam penerapannya. Negara-negara, seperti Iran, Rusia, Korea Utara, Libya, Venezuela, dan Kuba sering menjadi sasaran pembekuan aset oleh negara Barat. Di sisi lain, negara lain yang juga dituduh melakukan pelanggaran serius tidak menghadapi perlakuan serupa.

Sejarah Pembekuan Aset Iran Sejak 1979

Pembekuan aset Iran berakar dari krisis diplomatik pada 1979. Saat itu, Presiden Jimmy Carter menyatakan Iran sebagai ancaman terhadap keamanan nasional Amerika Serikat.

Langkah tersebut diambil setelah 66 warga Amerika disandera di Kedutaan Besar AS di Teheran. Menteri Keuangan AS saat itu, William Miller menyebut aset cair Iran bernilai kurang dari US$ 6 miliar atau sekitar Rp 96 triliun, termasuk US$ 1,3 miliar atau sekitar Rp 20,8 triliun dalam bentuk surat utang yang tersimpan di Federal Reserve Bank of New York.

Pada 1981, melalui mediasi Aljazair dalam Kesepakatan Algiers, Amerika Serikat mencairkan sebagian besar aset tersebut sebagai imbalan pembebasan 52 sandera.

Namun hubungan kedua negara terus memburuk, terutama terkait program nuklir Iran. Teheran menegaskan program tersebut untuk tujuan energi sipil, sementara AS dan sekutunya menuduh adanya ambisi pengembangan senjata nuklir.

Perjanjian Nuklir dan Kembalinya Sanksi

Pada 2015, Iran menandatangani kesepakatan nuklir dengan negara-negara besar yang dikenal sebagai JCPOA. Dalam perjanjian ini, Iran setuju membatasi program nuklirnya dan mendapatkan kembali akses ke sebagian aset yang dibekukan.

Namun pada 2018, Presiden Donald Trump menarik Amerika Serikat keluar dari kesepakatan tersebut dan kembali memberlakukan sanksi serta pembekuan aset. Pada 2023, sempat terjadi kesepakatan antara AS dan Iran terkait pertukaran tahanan.

Dalam skema tersebut, US$ 6 miliar atau sekitar Rp 96 triliun dana Iran yang sebelumnya dibekukan di Korea Selatan dipindahkan ke Qatar di bawah pengawasan.

Namun pada tahun berikutnya, Presiden Joe Biden kembali menjatuhkan sanksi baru terkait serangan Iran ke Israel, sehingga Iran kembali kehilangan akses atas dana tersebut.

Selain Amerika Serikat, Uni Eropa juga membekukan sebagian aset bank sentral Iran dengan alasan dugaan pelanggaran hak asasi manusia, program nuklir, serta keterlibatan dalam konflik internasional.

Persebaran Aset Iran di Berbagai Negara

Aset Iran yang dibekukan tersebar di sejumlah negara, meskipun jumlah pastinya tidak seluruhnya dipublikasikan secara resmi. Beberapa estimasi menyebutkan:

  • Jepang menyimpan sekitar US$ 1,5 miliar atau sekitar Rp 24 triliun.
  • Irak menahan sekitar US$ 6 miliar atau sekitar Rp 96 triliun.
  • China memegang setidaknya US$ 20 miliar atau sekitar Rp 320 triliun.
  • India menyimpan sekitar US$ 7 miliar atau sekitar Rp 112 triliun.
  • Amerika Serikat secara langsung membekukan sekitar US$ 2 miliar atau sekitar Rp 32 triliun.
  • Negara-negara Uni Eropa, seperti Luksemburg, menyimpan sekitar US$ 1,6 miliar atau sekitar Rp 25,6 triliun.
  • Qatar menahan sekitar US$ 6 miliar atau sekitar Rp 96 triliun, yang sebelumnya dipindahkan dari Korea Selatan sebelum akhirnya kembali diblokir.

Aset yang dibekukan memiliki peran sangat penting bagi kondisi ekonomi Iran saat ini. Puluhan tahun sanksi telah menekan ekspor minyak, menghambat investasi asing, serta memperlambat modernisasi sektor industri dan teknologi.

Kondisi ekonomi yang memburuk memicu inflasi tinggi dan pelemahan nilai mata uang rial. Situasi ini sempat memicu gelombang protes besar pada akhir tahun lalu hingga awal tahun ini.

Dalam hal tersebut, nilai US$ 100 miliar atau sekitar Rp 1.600 triliun setara dengan hampir seperempat produk domestik bruto Iran. Sejumlah sektor vital, seperti ladang minyak, sistem air, dan jaringan listrik mengalami penurunan kualitas infrastruktur.

Akses terhadap aset tersebut berpotensi menjadi kunci bagi Iran untuk membiayai perbaikan, baik melalui kerja sama dengan perusahaan asing maupun industri domestik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Iran Klaim Trump Sepakat Lepas Aset Beku Senilai Rp 428 Triliun

Iran Klaim Trump Sepakat Lepas Aset Beku Senilai Rp 428 Triliun

INTERNASIONAL
Iran Ultimatum Trump: Kembalikan Aset Rp 390 Triliun atau Damai Mandek

Iran Ultimatum Trump: Kembalikan Aset Rp 390 Triliun atau Damai Mandek

INTERNASIONAL
AS Sita Aset Iran Rp 8,6 Triliun, Tekanan Ekonomi ke Teheran Meningkat

AS Sita Aset Iran Rp 8,6 Triliun, Tekanan Ekonomi ke Teheran Meningkat

INTERNASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon