ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Orang Tua Bayi Korban Penganiayaan Daycare Wensen Depok Buat Aduan ke Bareskrim

Kamis, 1 Agustus 2024 | 16:57 WIB
SW
IC
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: CAH
Orang tua bayi berusia 8 bulan yang menjadi korban penganiayaan oleh owner Daycare Wensen, Kota Depok, Arief (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Anindytha Arsa (kiri) buat aduan ke Bareskrim Polri. Kamis, 1 Agustus 2024. (Foto: Beritasatu.com/Stefani Wijaya)
Orang tua bayi berusia 8 bulan yang menjadi korban penganiayaan oleh owner Daycare Wensen, Kota Depok, Arief (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Anindytha Arsa (kiri) buat aduan ke Bareskrim Polri. Kamis, 1 Agustus 2024. (Foto: Beritasatu.com/Stefani Wijaya) (Beritasatu.com/Stefani Wijaya)

Jakarta, Beritasatu.com - Orang tua bayi berusia 8 bulan yang menjadi korban penganiayaan oleh pemilik Daycare Wensen, Kota Depok, membuat aduan masyarakat (dumas) ke Bareskrim Polri. 

Dalam dumas bernomor 533/Dumas/VII/2024 itu, orang tua korban sekaligus permohonan asistensi dan perlindungan hukum terhadap laporan polisi nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya. 

"Hari ini agendanya adalah melakukan pengaduan masyarakat yang datang dari kalangan influencer maupun aktivis sosial," kata kuasa hukum orang tua bayi Anindytha Arsa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (1/8/2024).

ADVERTISEMENT

Dikatakan Anin, dumas itu dibuat agar kasus ini tidak berhenti dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka tetapi agar dikawal hingga mendapatkan hukuman yang setimpal. 

"(Pengaduan dilakukan agar) kasus ini diberikan atensi khusus. Di dalamnnya kita akan memberikan tim asistensi dan juga perlindungan hukum terhadap para korban, saksi, dan juga para teman-teman yang mendukung kasus ini," ucapnya.

Kemudian Anin juga mengungkap, ada ketakutan dari keluarga korban bahwa pelaku bisa mendapatkan perlindungan atas perbuatannya terlebih pemilik daycare itu memiliki ipar yang diduga mantan anggota dewan.

Meskipun ipar pelaku sudah tidak aktif sebagai anggota dewan, keluarga khawatir mereka tetap memiliki kekuatan dan dapat terbebas dari jeratan hukum. 

"Memang si bapak awalnya merasa takut ya karena dia bukan siapa-siapa dan mengingat salah satu keluarga dari pihak lawan merupakan salah satu mantan anggota dewan," tutur Anin. .

Sebelumnya Satreskrim Polres Metro Depok melakukan penangkapan terhadap MI, tersangka penganiayaan terhadap sejumlah balita di daycare miliknya di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah polisi memiliki cukup bukti.

Dalam rilis yang menghadirkan tersangka MI, Kapolrestro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan tersangka ditangkap di tempat tinggalnya di perumahan Pondok Cibubur, Jalan Radar Auri, Cimanggis, Kota Depok, pada Rabu (31/7/2024) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menaikan status pelaku menjadi tersangka. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon