ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Wakil Ketua Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, DPRD Kabupaten Bekasi: Hormati Proses Hukum

Rabu, 30 Oktober 2024 | 15:38 WIB
RS
JS
Penulis: Rino Fajar Setiawan | Editor: JAS
Soleman (kedua kiri) tersangka kasus dugaan gratifikasi saat dilantik sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi, pada Senin, 28 Oktober 2024.
Soleman (kedua kiri) tersangka kasus dugaan gratifikasi saat dilantik sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi, pada Senin, 28 Oktober 2024. (Beritasatu.com/Rino Fajar Setiawan)

Bekasi, Beritasatu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Pihak DPRD Kabupaten Bekasi menyatakan sikap menghormati proses hukum yang tengah dijalani salah satu pimpinan legislatif mereka.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengungkapkan rasa prihatinnya atas kasus yang menimpa Soleman. Menurut Ade, DPRD Bekasi memegang teguh prinsip praduga tak bersalah hingga adanya kekuatan hukum tetap.

"Kami atas nama unsur pimpinan DPRD yang mewakili seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi turut prihatin atas kejadian yang menimpa rekan kami. Semoga Soleman diberikan ketabahan dalam menghadapi proses ini," ujar Ade Sukron dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).

ADVERTISEMENT

Ade memastikan bahwa tugas, fungsi, dan kewenangan DPRD tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Proses pengesahan tata tertib DPRD, penyusunan, dan penetapan alat kelengkapan dewan terus berjalan demi terlaksananya fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif yang berperan penting bersama eksekutif dalam membangun Kabupaten Bekasi," jelasnya.

Sebelumnya, Soleman ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/10/2024), terkait dugaan penerimaan suap dari pengusaha kontraktor bernama Respi (RS), yang telah ditahan. Soleman diduga menerima suap untuk melancarkan 26 proyek pemerintah daerah yang dijalankan oleh empat CV berafiliasi dengan RS, dengan nilai proyek antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.

Menurut Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti, status tersangka Soleman adalah hasil pengembangan kasus suap yang dilakukan RS. Dalam kasus ini, Kejari menyita dua unit mobil, yakni Mitsubishi Pajero Sport dan BMW, yang diduga diberikan RS sebagai imbalan kepada Soleman.

Setelah diperiksa sebagai saksi, status Soleman dinaikkan menjadi tersangka. Soleman langsung ditahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari di Lapas Kelas 2A Cikarang.

Soleman yang baru saja dilantik kembali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi untuk periode 2024-2029, juga diketahui menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kejati Jabar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD Bekasi

Kejati Jabar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD Bekasi

JAWA BARAT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT